Suara.com - Lima Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2019-2023 yang baru saja terpilih, dinilai membuat masa depan pemberantasan korupsi jadi suram.
Sebab, kelima pimpinan KPK tersebut dianggap tidak ada satupun yang menjanjikan dalam pemberantasan korupsi, termasuk penindakan kasus-kasus besar.
"Padahal sebetulnya di Undang-undang LPK, yang menjadi fokus penindakan KPK itu adalah, pertama penegak hukum, yang kedua penyelengara negara. Tapi hal ini tidak muncul di fit and proper test yang disampaikan capim. Jadi menurut kami, hampir semuanya, ada sepuluh capim, tidak satupun yang kemudian memberikan komitmen yang jelas mengenai pemberantasan korupsi atau penindakan terhadap kasus-kasus besar," ungkap Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Oce Madril di Kantor Pukat FH UGM pada Jumat (13/9/2019) sore.
Menurut Oce, rata-rata capim menjanjikan sebaliknya, yakni KPK ke depan akan ramah terhadap korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau penegak hukum. Sebab, KPK ke depan tidak akan menggunakan cara-cara Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK baru nanti khusus pada upaya pencegahan, yang kalau ditafsirkan upaya pencegahan itu hanya berupa sosialisasi antikorupsi. Dengan demikian, lanjutnya, pemilihan komisioner dengan cara yang berbelit-belit dan panjang diujungnya hanya akan melakukan fokus pada tugas-tugas sosialisasi dianggap percuma.
"Saya kira ini percuma kita memilih komisioner yang kemudian mereka hanya akan melakukan tugas-tugas sosialisasi. Memang sosialisasi penting tapi akan jauh lebih penting penegakan karena lembaga (KPK) ini dibentuk untuk menegakkan hukum," tandasnya.
Ditambahkan Oce, semua pimpinan KPK yang baru sudah memiliki komitmen yang relatif sama. Mereka tidak mau masuk pada wilayah penegakan hukum maupun pada wilayah penindakan.
Apalagi, mereka secara terang benderang mengatakan OTT adalah salah satu tindakan yang tidak akan mereka lakukan karena salah. Hal itu, sama saja KPK baru nanti tidak membenarkan apa yang dilakukan penyidik dan penyelidik KPK.
"Ini berbahaya karena salah satu mandat kepada KPK adalah melakukan pengungkapan kasus suap. Salah satu caranya hanya dengan operasi tangkap tangan karena suap tidak mungkin bila tidak dengan OTT," ungkapnya.
Baca Juga: Agus Rahardjo: KPK Dikepung dari Berbagai Sisi
Pimpinan KPK yang baru nanti, lanjut Oce akan bermain aman karena yakin OTT keliru. Mereka ke depan hanya akan menyentuh wilayah-wilayah sebetulnya bukan pemberantasan korupsi tapi lebih kepada wilayah-wilayah yang administratif.
Dengan adanya revisi UU KPK, maka kewenangan KPK dalam banyak hal, terutama dalam penindakan perkara itu akan banyak dilumpuhkan dan dibatasi.
Karenanya masyarakat sipil harus mengawal agar perubahan UU KPK tidak terjadi. Sebab RUU KPK itu menjadi pintu masuk melumpuhkan kewenangan KPK. Sehingga, kalaupun pimpinan KPK yang masuk ke lembaga negara tersebut merupakan pimpinan yang berintegritas dan berani pun akan sulit bekerja maksimal karena undang-undang KPK-nya sudah berubah.
"Karena di undang-undang perubahan KPK itu ada dewan pengawas yang nanti akan membatasi KPK dalam banyak hal. Penolakan terhadap perubahan undang-undang KPK itu adalah sebetulnya adalah jalan terakhir yang harus kita lakukan untuk menjaga KPK tetap kuat dan pemberantasan korupsi tetap kuat," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026