Suara.com - Lima Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2019-2023 yang baru saja terpilih, dinilai membuat masa depan pemberantasan korupsi jadi suram.
Sebab, kelima pimpinan KPK tersebut dianggap tidak ada satupun yang menjanjikan dalam pemberantasan korupsi, termasuk penindakan kasus-kasus besar.
"Padahal sebetulnya di Undang-undang LPK, yang menjadi fokus penindakan KPK itu adalah, pertama penegak hukum, yang kedua penyelengara negara. Tapi hal ini tidak muncul di fit and proper test yang disampaikan capim. Jadi menurut kami, hampir semuanya, ada sepuluh capim, tidak satupun yang kemudian memberikan komitmen yang jelas mengenai pemberantasan korupsi atau penindakan terhadap kasus-kasus besar," ungkap Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Oce Madril di Kantor Pukat FH UGM pada Jumat (13/9/2019) sore.
Menurut Oce, rata-rata capim menjanjikan sebaliknya, yakni KPK ke depan akan ramah terhadap korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau penegak hukum. Sebab, KPK ke depan tidak akan menggunakan cara-cara Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK baru nanti khusus pada upaya pencegahan, yang kalau ditafsirkan upaya pencegahan itu hanya berupa sosialisasi antikorupsi. Dengan demikian, lanjutnya, pemilihan komisioner dengan cara yang berbelit-belit dan panjang diujungnya hanya akan melakukan fokus pada tugas-tugas sosialisasi dianggap percuma.
"Saya kira ini percuma kita memilih komisioner yang kemudian mereka hanya akan melakukan tugas-tugas sosialisasi. Memang sosialisasi penting tapi akan jauh lebih penting penegakan karena lembaga (KPK) ini dibentuk untuk menegakkan hukum," tandasnya.
Ditambahkan Oce, semua pimpinan KPK yang baru sudah memiliki komitmen yang relatif sama. Mereka tidak mau masuk pada wilayah penegakan hukum maupun pada wilayah penindakan.
Apalagi, mereka secara terang benderang mengatakan OTT adalah salah satu tindakan yang tidak akan mereka lakukan karena salah. Hal itu, sama saja KPK baru nanti tidak membenarkan apa yang dilakukan penyidik dan penyelidik KPK.
"Ini berbahaya karena salah satu mandat kepada KPK adalah melakukan pengungkapan kasus suap. Salah satu caranya hanya dengan operasi tangkap tangan karena suap tidak mungkin bila tidak dengan OTT," ungkapnya.
Baca Juga: Agus Rahardjo: KPK Dikepung dari Berbagai Sisi
Pimpinan KPK yang baru nanti, lanjut Oce akan bermain aman karena yakin OTT keliru. Mereka ke depan hanya akan menyentuh wilayah-wilayah sebetulnya bukan pemberantasan korupsi tapi lebih kepada wilayah-wilayah yang administratif.
Dengan adanya revisi UU KPK, maka kewenangan KPK dalam banyak hal, terutama dalam penindakan perkara itu akan banyak dilumpuhkan dan dibatasi.
Karenanya masyarakat sipil harus mengawal agar perubahan UU KPK tidak terjadi. Sebab RUU KPK itu menjadi pintu masuk melumpuhkan kewenangan KPK. Sehingga, kalaupun pimpinan KPK yang masuk ke lembaga negara tersebut merupakan pimpinan yang berintegritas dan berani pun akan sulit bekerja maksimal karena undang-undang KPK-nya sudah berubah.
"Karena di undang-undang perubahan KPK itu ada dewan pengawas yang nanti akan membatasi KPK dalam banyak hal. Penolakan terhadap perubahan undang-undang KPK itu adalah sebetulnya adalah jalan terakhir yang harus kita lakukan untuk menjaga KPK tetap kuat dan pemberantasan korupsi tetap kuat," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan
-
Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas
-
Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana
-
Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik