Suara.com - Lima Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2019-2023 yang baru saja terpilih, dinilai membuat masa depan pemberantasan korupsi jadi suram.
Sebab, kelima pimpinan KPK tersebut dianggap tidak ada satupun yang menjanjikan dalam pemberantasan korupsi, termasuk penindakan kasus-kasus besar.
"Padahal sebetulnya di Undang-undang LPK, yang menjadi fokus penindakan KPK itu adalah, pertama penegak hukum, yang kedua penyelengara negara. Tapi hal ini tidak muncul di fit and proper test yang disampaikan capim. Jadi menurut kami, hampir semuanya, ada sepuluh capim, tidak satupun yang kemudian memberikan komitmen yang jelas mengenai pemberantasan korupsi atau penindakan terhadap kasus-kasus besar," ungkap Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Oce Madril di Kantor Pukat FH UGM pada Jumat (13/9/2019) sore.
Menurut Oce, rata-rata capim menjanjikan sebaliknya, yakni KPK ke depan akan ramah terhadap korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau penegak hukum. Sebab, KPK ke depan tidak akan menggunakan cara-cara Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK baru nanti khusus pada upaya pencegahan, yang kalau ditafsirkan upaya pencegahan itu hanya berupa sosialisasi antikorupsi. Dengan demikian, lanjutnya, pemilihan komisioner dengan cara yang berbelit-belit dan panjang diujungnya hanya akan melakukan fokus pada tugas-tugas sosialisasi dianggap percuma.
"Saya kira ini percuma kita memilih komisioner yang kemudian mereka hanya akan melakukan tugas-tugas sosialisasi. Memang sosialisasi penting tapi akan jauh lebih penting penegakan karena lembaga (KPK) ini dibentuk untuk menegakkan hukum," tandasnya.
Ditambahkan Oce, semua pimpinan KPK yang baru sudah memiliki komitmen yang relatif sama. Mereka tidak mau masuk pada wilayah penegakan hukum maupun pada wilayah penindakan.
Apalagi, mereka secara terang benderang mengatakan OTT adalah salah satu tindakan yang tidak akan mereka lakukan karena salah. Hal itu, sama saja KPK baru nanti tidak membenarkan apa yang dilakukan penyidik dan penyelidik KPK.
"Ini berbahaya karena salah satu mandat kepada KPK adalah melakukan pengungkapan kasus suap. Salah satu caranya hanya dengan operasi tangkap tangan karena suap tidak mungkin bila tidak dengan OTT," ungkapnya.
Baca Juga: Agus Rahardjo: KPK Dikepung dari Berbagai Sisi
Pimpinan KPK yang baru nanti, lanjut Oce akan bermain aman karena yakin OTT keliru. Mereka ke depan hanya akan menyentuh wilayah-wilayah sebetulnya bukan pemberantasan korupsi tapi lebih kepada wilayah-wilayah yang administratif.
Dengan adanya revisi UU KPK, maka kewenangan KPK dalam banyak hal, terutama dalam penindakan perkara itu akan banyak dilumpuhkan dan dibatasi.
Karenanya masyarakat sipil harus mengawal agar perubahan UU KPK tidak terjadi. Sebab RUU KPK itu menjadi pintu masuk melumpuhkan kewenangan KPK. Sehingga, kalaupun pimpinan KPK yang masuk ke lembaga negara tersebut merupakan pimpinan yang berintegritas dan berani pun akan sulit bekerja maksimal karena undang-undang KPK-nya sudah berubah.
"Karena di undang-undang perubahan KPK itu ada dewan pengawas yang nanti akan membatasi KPK dalam banyak hal. Penolakan terhadap perubahan undang-undang KPK itu adalah sebetulnya adalah jalan terakhir yang harus kita lakukan untuk menjaga KPK tetap kuat dan pemberantasan korupsi tetap kuat," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS
-
Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz
-
Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius
-
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit
-
Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang
-
4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini