Suara.com - Aksi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembalikan mandat pemberantasan korupsi KPK ke Presiden Jokowi disayangkan oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Antasari bahkan menyebut sikap tersebut sebagai tindakan yang tidak dewasa dari seorang pemimpin.
Ditemui di rumah dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung, Sabtu (14/9/2019), Antasari menyampaikan, di usia yang sudah 17 tahun seharusnya KPK juga semakin dewasa.
"Sekarang ini kan usia KPK sudah 17 tahun, seharusnya lebih dewasa. Saya pribadi sangat menyesalkan sikap Ketua KPK yang mundur. Itu tindakan yang tidak dewasa," tegas Antasari.
Seharusnya sebagai Ketua KPK terpilih harus bisa bertanggung jawab. Baik secara kelembagaan maupun secara personil.
"Pagi tadi saya mendengar bahwa pak Agus Rahardjo menyerahkan KPK ke Presiden. Tidak seharusnya menyerahkan mandat kepada Presiden. Presiden ini kan cukup sibuk mengurus negara dan pemerintah, mengapa (diserahi mandat)?" tambahnya.
Antasari menambahkan, selama ini KPK sudah punya Ketua dan juga Komisioner. Seharusnya, permasalahan di KPK bisa ditangani oleh komisionernya. Dan bukan kemudian mereka lepas tangan.
"Seharusnya pimpinan KPK yang sekarang bertanggung jawab. Dia kan sudah terpilih, dia harus bertanggungjawab. Kenapa ada chaos (kekacauan) terus mundur. Dan menyerahkan mandat kepada pak Jokowi," katanya.
Antasari pun setuju dengan adanya revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, revisi tersebut tidak bertujuan untuk melemahkan KPK seperti yang selama ini dikhawatirkan banyak pihak. Salah satu poin dalam revisi tersebut adalah keberadaan Dewan Pengawas KPK. Antasari menyampaikan bahwa perlu ada Dewan Pengawas.
"Dewan Pengawas itu perlu, dan penyadapan itu tidak dilakukan oleh lembaga eksternal," terang Antasari.
Baca Juga: Pengamat: KPK Harus Punya Dewan Pengawas, Jika Tidak Bisa Abuse of Power
Disinggung mengenai sosok Dewan Pengawas KPK yang cocok, Antasari menyampaikan, bahwa Dewan Pengawas bisa dari tokoh masyarakat maupun dari akademisi.
"Ya menurut saya mantan Ketua Muhammadiyah Buya Safi'i Maarif itu bagus," tandasnya.
Khusus usulan penyadapan harus lewat pengadilan, Antasari menyampaikan itu ditujukan sebagai tambahan untuk memperkuat alat bukti saja. Dan penyadapan juga baru boleh dilakukan setelah keluar surat perintah penyelidikan.
"Setelah keluar surat perintah penyelidikan, baru keluar surat penyadapan. Kalau tidak ada surat perintah itu maka penyadapan ilegal, tidak sah. Dan itu dulu hanya untuk memperkuat alat bukti saja," tambahnya.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL