Suara.com - Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Syamsuddin Radjab mengaku setuju dengan rencana pembentukan dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ia meminta agar dewan pengawas harus masuk dalam struktur pengurus atau struktural KPK.
Syamsuddin menyebut KPK merupakan lembaga yang sangat kuat atau super body. Karena itu ia menganggap dewan pengawas diperlukan untuk mengawasi kegiatannya.
"Karena kalau embaga super body nggak ada pengawasnya, tidak menutup kemungkinan ada abuse of power," ujar Syamsuddin saat acara diskusi di gado-gado boplo Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2019).
Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ini menilai agar pengawasannya efektif, maka dewan pengawas harus struktural. Pasalnya, kegiatan dewan pengawas dalam mengawasi para pimpinan KPK dinilai penting untuk dilakukan.
"Sebaiknya, struktur dewan pengawas itu kita nyatakan dewan pengawas KPK adalah bagian dari struktur KPK," kata Syamsuddin.
Menurutnya jika di luar struktur, maka yang disampaikan dewan pengawas hanya sekadar masukan. Hal ini berpotensk menjadikan apa yang diputuskan dewan pengawas akan dihiraukan.
"Hanya kalo nonstruktural, semua hasil pengawasannya hanya bersifat masukan, usul, atau saran," pungkasnya.
Untuk diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK telah disetujui oleh DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya. Ada empat poin masalah pokok yang bakal menjadi bahan revisi terhadap undang-undang tersebut. Satu di antaranya ialah keberadaan dewan pengawas KPK.
Dalam draf revisi, fungsi Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G dan 69A. Dalam sejumlah pasal itu, Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri yang dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun.
Baca Juga: Simbol KPK Mati, Koalisi Masyarakat Sipil Taruh Keranda Mayat di Gedung KPK
Nantinya Dewan Pengawas ini juga berwenang memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun juga dilakukan oleh DP. Terakhir, Dewan Pengawas juga bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Berita Terkait
-
Simbol KPK Mati, Koalisi Masyarakat Sipil Taruh Keranda Mayat di Gedung KPK
-
Usai Serahkan Mandat, Ketua KPK Berharap Diajak Bicara Oleh Presiden
-
Ketua KPK Agus Rahardjo: Kami Rasanya Dikepung dari Berbagai Macam Sisi
-
Keranda dan Tabur Bunga Sebagai Simbol Matinya KPK
-
Putra Elvy Sukaesih Gagal Tebas Penjual Rokok dan 4 Berita Populer Lainnya
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran