Suara.com - Hassa binti Salman, putri dari raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud dikenai hukuman percobaan atas kasus pemukulan tukang ledeng.
Pengadilan Prancis memutuskan Hassa binti Salman bersalah atas insiden pemukulan dan penyekapan tukang ledeng bernama Ashraf Eid pada September 2016.
Dikutip dari BBC, tukang ledeng tersebut awalnya diminta memperbaiki wastafel di apartemen mewah Putri Hassa yang ada di Avenue Foch, Prancis.
Sampai di sana, pria Mesir itu mengambil foto kamar mandi untuk kebutuhan pekerjaannya namun mendapat penolakan dari Putri Hassa.
Putri Raja Salman marah karena bayangannya tertangkap di cermin kamar mandi. Ia lalu meminta pegawalnya Rani Saidi untuk memukul dan mengikat Ashraf Eid.
Dalam kondisi terikat, Eid mengaku kalau dirinya dipaksa mencium kaki Putri Hassa yang selama ini dikenal memiliki citra baik sebagai aktivis hak-hak wanita.
Tak cukup sampai di situ, ponsel milik Eid juga dihancurkan dan dirinya baru bisa keluar apartemen setelah disekap beberapa jam.
Sementara pengawal Rani Saidi mengatakan bahwa saat itu Putri Hassa memintanya untuk menghukum Eid sesuai aturan Arab Saudi yang melarang warganya mengambil foto secara ilegal.
Dalam putusan hakim pada Kamis (12/9/2019), Putri Hassa dijatuhi hukuman 10 bulan percobaan dan denda sebesar 10.000 Euro atau Rp 152 juta atas dakwaan keterlibatan dalam tindak kekerasan, penyekapan ilegal dan pencurian.
Baca Juga: Kakak Raja Salman Meninggal Dunia, Arab Saudi Berduka
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman percobaan enam bulan dan denda 5.000 Euro. Sementara itu pengawal Rani Saidi dijatuhi hukuman delapan bulan percobaan dan denda 5.000 Euro.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba