Suara.com - Hassa binti Salman, putri dari raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud dikenai hukuman percobaan atas kasus pemukulan tukang ledeng.
Pengadilan Prancis memutuskan Hassa binti Salman bersalah atas insiden pemukulan dan penyekapan tukang ledeng bernama Ashraf Eid pada September 2016.
Dikutip dari BBC, tukang ledeng tersebut awalnya diminta memperbaiki wastafel di apartemen mewah Putri Hassa yang ada di Avenue Foch, Prancis.
Sampai di sana, pria Mesir itu mengambil foto kamar mandi untuk kebutuhan pekerjaannya namun mendapat penolakan dari Putri Hassa.
Putri Raja Salman marah karena bayangannya tertangkap di cermin kamar mandi. Ia lalu meminta pegawalnya Rani Saidi untuk memukul dan mengikat Ashraf Eid.
Dalam kondisi terikat, Eid mengaku kalau dirinya dipaksa mencium kaki Putri Hassa yang selama ini dikenal memiliki citra baik sebagai aktivis hak-hak wanita.
Tak cukup sampai di situ, ponsel milik Eid juga dihancurkan dan dirinya baru bisa keluar apartemen setelah disekap beberapa jam.
Sementara pengawal Rani Saidi mengatakan bahwa saat itu Putri Hassa memintanya untuk menghukum Eid sesuai aturan Arab Saudi yang melarang warganya mengambil foto secara ilegal.
Dalam putusan hakim pada Kamis (12/9/2019), Putri Hassa dijatuhi hukuman 10 bulan percobaan dan denda sebesar 10.000 Euro atau Rp 152 juta atas dakwaan keterlibatan dalam tindak kekerasan, penyekapan ilegal dan pencurian.
Baca Juga: Kakak Raja Salman Meninggal Dunia, Arab Saudi Berduka
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman percobaan enam bulan dan denda 5.000 Euro. Sementara itu pengawal Rani Saidi dijatuhi hukuman delapan bulan percobaan dan denda 5.000 Euro.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!