Suara.com - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyarankan agar taksi online di Jakarta memakai pelat kuning agar terbebas dari kebijakan ganjil genap. Namun, hingga saat ini belum ada titik temu terkait permintaan para pengemudi taksi online agar terbebas dari kebijakan tersebut.
Para pengemudi taksi online meminta agar dibuatkan stiker khusus untuk dapat beroperasi layaknya taksi konvesional yang terbebas dari kebijakan ganjil genap.
"Kan mau disebut sebagai angkutan, pakai pelat kuning, selesai masalah," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).
"Belum ada pembahasan. Kalau yang saya pahami di dalam pengecualian itu, tidak termasuk itu karena itu dibahas di dalam forum itu tidak ada, tidak final lah, tidak ada titik temu," sambungnya.
Menurut Nasir, belum ada pembahasan khusus terkait stiker khusus yang diminta para pengemudi taksi online. Sebab, kewenangan tersebut berada di Korlantas Polri atau Kementerian Perhubungan.
"Apakah nanti dasar hukumnya dari peraturan menteri perhubungan atau mungkin Korlantas Polri. Itu pun belum ada pembahasan terkait stiker khusus," kata dia.
Perluasan ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Lalu pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Hanya saja, untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, aturan tersebut tidak berlaku.
Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari
Baca Juga: Penumpang TransJakarta Meningkat Setelah Ganjil Genap Diperluas
Berita Terkait
-
Penumpang TransJakarta Meningkat Setelah Ganjil Genap Diperluas
-
Ini 3 Ruas Jalan Ganjil Genap yang Dibebaskan Saat Pemakaman BJ Habibie
-
Guna Melayat Pak Habibie, Anies Bebaskan 3 Ruas Jalan dari Ganjil-Genap
-
BJ Habibie Wafat, 3 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta Dihentikan Sementara
-
TransJakarta Tambah Rute Baru karena Perluasan Ganjil Genap
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional