Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait usulan dari anggota DPRD DKI soal Wakil Gubernur harus lebih dari satu. Anies mengatakan hanya ingin bekerja sesuai Undang-undang yang berlaku.
Penambahan jumlah kursi Wagub kata Anies, bukan wewenang dirinya selaku Gubernur. Ia juga menilai wakil rakyat Jakarta di Jalan Kebon Sirih itu tidak bisa menambah jumlah Wagub.
"Jadi itu diatur, bukan selera Gubernur, bukan selera anggota DPRD, tapi itu diatur menggunakan perundang-undangan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat (16/9/2019).
Menurut Anies, usulan tersebut seharusnya disampaikan ke Pemerintah Pusat. Pasalnya, pembuatan atau revisi UU merupakan wewenang Pemerintah Pusat termasuk DPR RI.
"Sampaikan saja ke pemerintah pusat karena itu wewenangnya di Undang-Undang. Jadi saya bekerja berdasarkan undang-undang karena itu saya tak berwacana pro dan kon," kata dia.
Untuk diketahui, aturan mengenai jumlah Wagub tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. UU ini menyebutkan Pemprov DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wagub yang dipilih secara langsung melalui Pilkada.
Aturan lainnya yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Aturan ini mensyaratkan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah harus berpasangan.
Sebelumnya, Anggota DPRD Jakarta mengusulkan jumlah kursi Wakil Gubernur (Wagub) lebih dari satu orang. Usulan ini diambil berkaca pada masa Gubernur Sutiyoso.
Ketua DPRD DKI non-defenitif, Pantas Nainggolan mengatakan hal ini masih berupa usulan. Tujuannya untuk membantu Gubernur menangani permasalahan di Jakarta.
Baca Juga: Melayat Ke Rumah BJ Habibie, Anies: Beliau Tokoh Pembebasan Pers
"Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, Wagub DKI itu ada empat. Itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI, Selasa (11/9/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya