Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas menolak usulan DPRD Jakarta yang menginginkan agar kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta ditambah. Wacana itu sebelumnya muncul setelah mereka menilai satu Wagub tidak mampu bantu Anies Baswedan.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan usulan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.
"Sesuai UU yang berlaku sekarang, tidak boleh," ujar Akmal saat dihubungi, Jumat (13/9/2019).
Aturan tersebut di antaranya adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. UU ini menyebutkan Pemprov DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wagub yang dipilih secara langsung melalui Pilkada.
Selain itu, aturan lainnya yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Aturan ini mensyaratkan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah harus berpasangan.
Akmal menuturkan, jika ingin menambah jumlah Wagub harus merubah UU yang berlaku. Jika ada keinginan dari partai politik untuk merevisi sekian UU itu, maka hal itu menurut Akmal sah-sah saja.
"Silahkan, itu hak parpol," singkat Akmal.
Akmal juga menyatakan sampai saat ini belum ada komunikasi dari DPRD Jakarta maupun partai politik untuk wacana itu.
Baca Juga: Minta Kain Hitam Penutup Logo KPK Dicopot, Polisi Ini Klaim Tak Diperintah
"Belum ada komunikasi. Kalau ada yang punya usulan untuk dibahas kita akan fasilitasi," pungkasnya.
Sebelumnya Anggota DPRD Jakarta mengusulkan untuk menambah jumlah kursi Wakil Gubernur (Wagub) lebih dari satu orang. Usulan ini diambil berdasarkan pada masa Gubernur Sutiyoso.
Ketua DPRD DKI non-defenitif, Pantas Nainggolan mengatakan hal ini masih berupa usulan. Tujuannya untuk membantu Gubernur menangani permasalahan di Jakarta.
"Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, Wagub DKI itu ada empat. Itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI, Selasa (11/9/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123