Suara.com - Pengamat hukum tata negara dari UIN Yogyakarta Hifdzil Alim menilai penyerahan mandat pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak berlaku secara hukum.
"Itu kan hanya pernyataan saja yang disampaikan. Itu tidak berlaku secara hukum," ujar Hifdzil saat dihubungi dari Jakarta, Senin (16/9).
Pimpinan KPK pada Jumat (13/9), menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi.
"Dengan berat hati, hari ini Jumat 13 September 2019 kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta.
Menurut Hifdzil, pernyataan yang disampaikan Agus Rahardjo tersebut tidak memenuhi aspek formal lantaran tidak ada dokumen apapun yang diserahkan kepada Presiden.
Dia menjelaskan jika memang pimpinan KPK ingin menyerahkan mandat tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi, setidaknya terdapat tiga cara yang bisa dilakukan, yakni dengan mengundurkan diri, diberhentikan atau meninggal dunia.
"Dalam konteks pernyataan Pak Agus itu tidak terjadi tiga hal tersebut. Jadi tidak ada namanya penyerahan mandat itu," ujar dia.
Lebih lanjut Hifdzil mengatakan pemberhentian pimpinan KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sementara penyerahan mandat tidak diatur dalam Pasal tersebut.
"Kalau mengundurkan diri ada. Nah, jika statemen-nya mengundurkan diri, maka nanti Presiden yang akan mengesahkan pengunduran diri pimpinan KPK," ujar Hifdzil.
Baca Juga: Soal RUU KPK, Ini Dua Catatan dari Gerindra dan PKS
"Sedangkan statemen menyerahkan mandat itu tidak dapat diartikan mengundurkan diri. Jika mengundurkan diri maka harus ada surat pengajuan pengunduran dirinya," ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan tidak ada istilah pengembalian mandat dari pimpinan KPK kepada Presiden dalam Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dalam UU KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat, nggak ada, yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia terkena tindak pidana korupsi, tapi yang mengembalikan mandat tidak ada," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (16/9). (Antara)
Berita Terkait
-
Jansen Demokrat Minta Penyadapan BIN Perlu Diawasi Seperti KPK
-
Soal RUU KPK, Ini Dua Catatan dari Gerindra dan PKS
-
DPR-Pemerintah Sepakat Dewan Pengawas KPK Periode Pertama Dipilih Presiden
-
Pembahasan Revisi UU KPK Ditindaklanjut ke Paripurna
-
Kejar Pengesahan Besok, DPR dan Pemerintah Bahas RUU KPK Malam Ini
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris