Suara.com - DPR RI akan membawa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke pengambilan keputusan tingkat dua dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9/2019) besok.
Panitia Kerja revisi UU KPK telah menggelar rapat kerja bersama pemerintah yang diwakilkan Menpan RB Syafruddin dan Menkumham Yasonna Laoly di Badan Legislasi, Senin (16/7/2019) malam.
Dalam rapat kerja tersebut seluruh fraksi sepakat untuk membawa pembahasan dalam rapat paripurna seusai ditanya oleh Ketua Baleg Supratman.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Daerah?," tanya Supratman.
Berdasarkan rapat kerja diketahui sebanyak tujuh fraksi telah menyampaikan pandangannya masing-masing ihwal revisi UU KPK. Mereka menyatakan mendukung poin-poin revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tersebut.
Sementara itu, fraksi Gerindra dan PKS memberi catatan terkait poin penyadapan dan dewan pengawas meski akhirnya kedua fraksi menyatakan sepakat.
Sedangkan untuk fraksi Demokrat sendiri belum memberi pandangan lantaran masih ingin berkonsultasi terlebih dahulu.
Sebelumnya, anggota Panja Revisi UU KPK Taufiqulhadi mengatakan, rapat pembahasan RUU KPK sengaja digelar malam ini lantaran mengejar waktu pengesahan di masa akhir periode anggota dewan 2014-2019 yan jatuh pada September, tahun ini.
"Kami mengejar waktu, waktu sangat pendek masa periode ini. Jadi masa periode ini kita selesaikan karena dalam sejarah DPR tidak pernah, jarang sekali, carry over itu bisa terlaksana dengan baik sesuai rancangan sebelumnya. Bayangkan KUHP itu berapa kali carry over, enggak berhasil-berhasil," kata Taufiqulhadi di DPR RI.
Baca Juga: Kejar Pengesahan Besok, DPR dan Pemerintah Bahas RUU KPK Malam Ini
Berita Terkait
-
Eks Komisioner Minta Revisi UU KPK Tak Terburu-buru
-
Nanang Farid Syam: Pegawai KPK Sudah Kenyang Tuduhan, Kita Takkan Menyerah
-
Disebut Nazar, Uang Rp 50 yang Disebar di KPK Ternyata dari Relawan Jokowi
-
Ikut Demo di Depan Gedung KPK, Srikandi Jokowi Dapat Izin dari Suami
-
Pengamat: Jika Pegawai KPK Tolak Irjen Firli, Mereka Main Politik
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg