Suara.com - DPR RI dan pemerintah telah sepakat soal pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi bakal dicantumkan sebagai salah satu poin terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Anggota Panitia Kerja revisi UU KPK Taufiqulhadi mengatakan nantinya anggota dewan pengawas yang berjumlah lima orang akan mengemban masa jabatan selama empat tahun. Pada periode pertama pembentukan dewan pengawas, seluruh anggotanya bakal ditunjuk langsung oleh presiden.
"Dewas itu periode empat tahun. Di dalam keputusan sekarang ini dewan pengawas adalah sebanyak lima orang dan semuanya adalah dipilih oleh pemerintah atau presiden. Jadi seperti itu," kata Taufiqulhadi di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Kendati periode pertama dipilih langsungvoleh presiden. Namun untuk periode selanjutnya, pemilihan anggota dewan pengawas KPK bakal melalui panitia seleksi (Pansel) sebagaimana dalam pemilihan calom pimpinan KPK.
"Jadi untuk pertama pasti diangkat untuk periode ini dan kami sudah setuju. Tapi yang akan datang itu mungkin, periode yang akan datang akan melalui pansel. Jadi yang dilakukan terhadap capim KPK," ujar Taufiqulhadi.
Ia memastikan bahwa anggota dewan pengawas tidak diperkenankan berasal dari partai politik. Melainkan dari beragam latar belakang profesional yang dirasa mumpuni.
"Tidak (seluruhnya sipil), itu kriterianya sebagai warga negara yang baik umurnya paling rendah 55 tahun. Kemudian memiliki latar belakang rekam jejak yang baik seperti itu saja. Jadi enggak ada yang sangat sulit terhadap hal tersebut," katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa dewan pengawas masih merupakan bagian internal KPK. Ia juga memastikan bahwa penunjukan langsung anggota dewan pengawas KPK oleh presiden tidak akan membawa unsur dari partai politik.
"Ya ada. Itu kan ada mekanismenya, presiden yang akan menunjuk. Itu kewenangan diatur nanti oleh presiden kan presiden sudah memberikan catatan dengan itu," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca Juga: Kejar Pengesahan Besok, DPR dan Pemerintah Bahas RUU KPK Malam Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya