Suara.com - DPR RI dan pemerintah telah sepakat soal pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi bakal dicantumkan sebagai salah satu poin terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Anggota Panitia Kerja revisi UU KPK Taufiqulhadi mengatakan nantinya anggota dewan pengawas yang berjumlah lima orang akan mengemban masa jabatan selama empat tahun. Pada periode pertama pembentukan dewan pengawas, seluruh anggotanya bakal ditunjuk langsung oleh presiden.
"Dewas itu periode empat tahun. Di dalam keputusan sekarang ini dewan pengawas adalah sebanyak lima orang dan semuanya adalah dipilih oleh pemerintah atau presiden. Jadi seperti itu," kata Taufiqulhadi di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Kendati periode pertama dipilih langsungvoleh presiden. Namun untuk periode selanjutnya, pemilihan anggota dewan pengawas KPK bakal melalui panitia seleksi (Pansel) sebagaimana dalam pemilihan calom pimpinan KPK.
"Jadi untuk pertama pasti diangkat untuk periode ini dan kami sudah setuju. Tapi yang akan datang itu mungkin, periode yang akan datang akan melalui pansel. Jadi yang dilakukan terhadap capim KPK," ujar Taufiqulhadi.
Ia memastikan bahwa anggota dewan pengawas tidak diperkenankan berasal dari partai politik. Melainkan dari beragam latar belakang profesional yang dirasa mumpuni.
"Tidak (seluruhnya sipil), itu kriterianya sebagai warga negara yang baik umurnya paling rendah 55 tahun. Kemudian memiliki latar belakang rekam jejak yang baik seperti itu saja. Jadi enggak ada yang sangat sulit terhadap hal tersebut," katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa dewan pengawas masih merupakan bagian internal KPK. Ia juga memastikan bahwa penunjukan langsung anggota dewan pengawas KPK oleh presiden tidak akan membawa unsur dari partai politik.
"Ya ada. Itu kan ada mekanismenya, presiden yang akan menunjuk. Itu kewenangan diatur nanti oleh presiden kan presiden sudah memberikan catatan dengan itu," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca Juga: Kejar Pengesahan Besok, DPR dan Pemerintah Bahas RUU KPK Malam Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol