Suara.com - DPR RI dan pemerintah telah sepakat soal pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi bakal dicantumkan sebagai salah satu poin terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Anggota Panitia Kerja revisi UU KPK Taufiqulhadi mengatakan nantinya anggota dewan pengawas yang berjumlah lima orang akan mengemban masa jabatan selama empat tahun. Pada periode pertama pembentukan dewan pengawas, seluruh anggotanya bakal ditunjuk langsung oleh presiden.
"Dewas itu periode empat tahun. Di dalam keputusan sekarang ini dewan pengawas adalah sebanyak lima orang dan semuanya adalah dipilih oleh pemerintah atau presiden. Jadi seperti itu," kata Taufiqulhadi di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Kendati periode pertama dipilih langsungvoleh presiden. Namun untuk periode selanjutnya, pemilihan anggota dewan pengawas KPK bakal melalui panitia seleksi (Pansel) sebagaimana dalam pemilihan calom pimpinan KPK.
"Jadi untuk pertama pasti diangkat untuk periode ini dan kami sudah setuju. Tapi yang akan datang itu mungkin, periode yang akan datang akan melalui pansel. Jadi yang dilakukan terhadap capim KPK," ujar Taufiqulhadi.
Ia memastikan bahwa anggota dewan pengawas tidak diperkenankan berasal dari partai politik. Melainkan dari beragam latar belakang profesional yang dirasa mumpuni.
"Tidak (seluruhnya sipil), itu kriterianya sebagai warga negara yang baik umurnya paling rendah 55 tahun. Kemudian memiliki latar belakang rekam jejak yang baik seperti itu saja. Jadi enggak ada yang sangat sulit terhadap hal tersebut," katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa dewan pengawas masih merupakan bagian internal KPK. Ia juga memastikan bahwa penunjukan langsung anggota dewan pengawas KPK oleh presiden tidak akan membawa unsur dari partai politik.
"Ya ada. Itu kan ada mekanismenya, presiden yang akan menunjuk. Itu kewenangan diatur nanti oleh presiden kan presiden sudah memberikan catatan dengan itu," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca Juga: Kejar Pengesahan Besok, DPR dan Pemerintah Bahas RUU KPK Malam Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka