Suara.com - DPR RI dan pemerintah menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat tersebut digelar di Badan Legislasi Senin (16/9/2019) malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Pemerintah yang hadir bersama dengan Panitia Kerja Revisi UU KPK dalam hal ini diwakilkan oleh Menpan RB Syafruddin dan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.
Anggota Panja Revisi UU KPK Taufiqulhadi mengatakan, rapat pembahasan sengaja digelar pada malam ini juga lantaran mengejar waktu pengesahan di masa akhir periode anggota dewan 2014-2019 yang jatuh pada September ini.
"Kami mengejar waktu, waktu sangat pendek masa periode ini. Jadi masa periode ini kita selesaikan karena dalam sejarah DPR tidak pernah, jarang sekali, carry over itu bisa terlaksana dengan baik sesuai rancangan sebelumnya. Bayangkan KUHP itu berapa kali carry over, enggak berhasil-berhasil," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin malam.
Taufiqulhadi berujar seluruh fraksi juga sudah setuju atas revisi UU KPK. Meski begitu, diakui dia, masih ada sejumlah catatan.
"Tetapi itu adalah pada prinsipnya sudah setuju tetapi ada catatan sedikit catatan itu sah di dalam setiap undang undang. Itu adalah sebuah sikap yang memberi catatan misalnya ada hal yang tidak sempurna, itu tidak ada masalahnya. Tetapi pada dasarnya tadi telah disepakati oleh semua fraksi," katanya.
Anggota Komisi III Fraksi Nasdem itu pun berharap pembahasan revisi UU KPK dapat segera ditindaklanjuti dalam rapat kerja setelah sebelumnya disahkan melalui tingkat panja. Sehingga revisi UU KPK nantinya dapat segera dibawa ke Rapat Paripurna Selasa (17/9) untuk segera disahkan.
"Kita selesaikan, saya sebagai anggota Panja dan sekaligus sebagai anggota Baleg saya berharap secepatnya. Kalau misalnya bisa malam ini kami selesaikan di tingkat pengambilan keputusan mini fraksi jadi di tingkat raker, maka saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," katanya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Pemerintah Sedang Bertarung Perjuangkan Substansi RUU KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia