Suara.com - Ahmad menjadi sorotan karena sadis penggal kepala anak SD berinisial RA yang berusia 9 tahun. Kepala RA dipotong hingga terpisah dari badan.
Penggal kepala itu terjadi di Kecamatan Limpasu, HST, Selasa (17/9/2019) siang. Seorang anak kecil RA (9) tewas mengenaskan dengan kondisi kepala terpisah dari badan setalah dibunuh secara sadis oleh Ahmad (35). Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Pembunuhan sadis ini membuat warga RT 08 RW 04 kampung Gayaba, desa Limpasu, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, geger. Hal tersebut saat mereka menemukan RA, gadis yang saat ini masih kelas 4 SD tersebut meninggal dengan cara tak manusiawi.
Kapolsek Limpasu, Iptu Djoni Asmoro Soetrisno melalui Babinkamtibmas, Bripka Rika membenarkan peristiwa tersebut. Polisi juga sudah mengamankan pelaku atas nama Akhmad.
Saksi mata di lokasi kejadian mengatakan, sekitar pukul 12.30 Wita, korban belajar bersama dua kawannya, KK dan(8) dan K (6) di depan rumah pelaku. Dari penuturan kawan korban kepada orang tuanya, pelaku datang dari dalam rumah dengan membawa sebilah parang. Kemudian pelaku menghampiri korban dan menebas leher korban sehingga putus.
Usai membunuh, Ahmad menyembunyikan parang di bawah pohon bambu yang ada di belakang rumahnya.
Aksi sadis Ahmad ternyata bukan aksi pertama. Lima tahun lalu, tersangka juga pernah menghabisi nyawa orang.
Berdasar informasi yang dihimpun oleh Kanalkalimantan.com, Ahmad merupakan pasien gangguan jiwa yang memiliki temperamen tinggi. Bahkan, hal yang sama juga pernah dilakukan lima tahun lalu. Ahmad pernah membunuh seorang warga juga.
“Sebelumnya dia pernah juga membunuh orang,” kata salah seorang warga saat mengantar dia ke kantor polisi.
Baca Juga: Penggal Siswi SD saat Belajar, 5 Tahun Lalu Ahmad Juga Pernah Bunuh Orang
Siang tadi, warga RT 08 RW 04 kampung Gayaba, desa Limpasu, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dibuat geger. Seorang anak kecil RA (9) tewas mengenaskan dengan kondisi kepala terpisah dari badan setelah dibunuh secara sadis oleh Ahmad yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Berita Terkait
-
Niat Bersihkan, Tangan Penjuas Es Tebu Malah Tergilas Mesin Pemeras
-
Kasus Siswi SD Dipenggal, Pensil hingga Buku Tulis Berdarah Disita Polisi
-
Penggal Siswi SD saat Belajar, 5 Tahun Lalu Ahmad Juga Pernah Bunuh Orang
-
Pemenggal Leher Siswi SD Tertangkap, Ahmad Diikat di Atas Gerobak
-
Bocah SD Tewas Dibunuh saat Belajar Kelompok, Kepala Dipenggal Tetangga
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar