Suara.com - Ahmad menjadi sorotan karena sadis penggal kepala anak SD berinisial RA yang berusia 9 tahun. Kepala RA dipotong hingga terpisah dari badan.
Penggal kepala itu terjadi di Kecamatan Limpasu, HST, Selasa (17/9/2019) siang. Seorang anak kecil RA (9) tewas mengenaskan dengan kondisi kepala terpisah dari badan setalah dibunuh secara sadis oleh Ahmad (35). Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Pembunuhan sadis ini membuat warga RT 08 RW 04 kampung Gayaba, desa Limpasu, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, geger. Hal tersebut saat mereka menemukan RA, gadis yang saat ini masih kelas 4 SD tersebut meninggal dengan cara tak manusiawi.
Kapolsek Limpasu, Iptu Djoni Asmoro Soetrisno melalui Babinkamtibmas, Bripka Rika membenarkan peristiwa tersebut. Polisi juga sudah mengamankan pelaku atas nama Akhmad.
Saksi mata di lokasi kejadian mengatakan, sekitar pukul 12.30 Wita, korban belajar bersama dua kawannya, KK dan(8) dan K (6) di depan rumah pelaku. Dari penuturan kawan korban kepada orang tuanya, pelaku datang dari dalam rumah dengan membawa sebilah parang. Kemudian pelaku menghampiri korban dan menebas leher korban sehingga putus.
Usai membunuh, Ahmad menyembunyikan parang di bawah pohon bambu yang ada di belakang rumahnya.
Aksi sadis Ahmad ternyata bukan aksi pertama. Lima tahun lalu, tersangka juga pernah menghabisi nyawa orang.
Berdasar informasi yang dihimpun oleh Kanalkalimantan.com, Ahmad merupakan pasien gangguan jiwa yang memiliki temperamen tinggi. Bahkan, hal yang sama juga pernah dilakukan lima tahun lalu. Ahmad pernah membunuh seorang warga juga.
“Sebelumnya dia pernah juga membunuh orang,” kata salah seorang warga saat mengantar dia ke kantor polisi.
Baca Juga: Penggal Siswi SD saat Belajar, 5 Tahun Lalu Ahmad Juga Pernah Bunuh Orang
Siang tadi, warga RT 08 RW 04 kampung Gayaba, desa Limpasu, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dibuat geger. Seorang anak kecil RA (9) tewas mengenaskan dengan kondisi kepala terpisah dari badan setelah dibunuh secara sadis oleh Ahmad yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Berita Terkait
-
Niat Bersihkan, Tangan Penjuas Es Tebu Malah Tergilas Mesin Pemeras
-
Kasus Siswi SD Dipenggal, Pensil hingga Buku Tulis Berdarah Disita Polisi
-
Penggal Siswi SD saat Belajar, 5 Tahun Lalu Ahmad Juga Pernah Bunuh Orang
-
Pemenggal Leher Siswi SD Tertangkap, Ahmad Diikat di Atas Gerobak
-
Bocah SD Tewas Dibunuh saat Belajar Kelompok, Kepala Dipenggal Tetangga
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun