Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memahami nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) karena mengatasnamakannya untuk menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Federasi KontraS Andy Irfan Junaeddi mengatakan banyak komentar aneh yang dikeluarkan Jokowi dalam menyikapi RUU KPK ini terutama terkait poin Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK.
"Ya komentarnya aneh-aneh, itu menunjukkan ketidakpahaman presiden terhadap skema criminal justice system terkait yang spesifik terkait penanggulangan korupsi, itu dia enggak paham," kata Andy Irfan kepada Suara.com di Kantor KontraS di Kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Menurutnya, Jokowi tidak bisa mengatasnamakan HAM untuk memberikan SP3 kepada koruptor yang sedang dalam proses penyelidikan.
"Enggak ada hubungannya dengan HAM, ya seorang tersangka memang punya hak tetapi asal mekanisme itu dilakukan secara akuntabel ya tidak masalah, seorang pelaku tindak pidana ya harus ditangkap, jangan perkaranya belum selesai lantas diSP3," tegasnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui salah satu poin dari draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait keberadaan kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK.
Jokowi mengatakan hal itu disetujui demi memberi kepastian hukum dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Yang kedua, terhadap keberadaan SP3. Hal ini juga diperlukan, sebab penegakan hukum tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, dan juga untuk memberikan kepastian hukum," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).
Namun, Jokowi mengusulkan SP3 baru diberikan maksimal setelah perkara berjalan dua tahun, bukan satu tahun seperti yang diusulkan DPR RI.
Baca Juga: Dukung Langkah Jokowi, PP Pemuda Muhammadiyah: Jalan Tengah Polemik RUU KPK
"Sehingga RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK," katanya.
Jokowi menyatakan nantinya KPK bisa memilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan SP3 tersebut.
Berita Terkait
-
KPK Dilemahkan, KontraS: Kita Kembali ke Zaman Orde Baru
-
Dukung Langkah Jokowi, PP Pemuda Muhammadiyah: Jalan Tengah Polemik RUU KPK
-
Polisi Minta Kain Hitam Penutup Logo KPK Dibuka
-
Polisi Janji Usut Pengrusakan Gedung KPK Usai Demo Anarkis
-
Aksi Tolak RUU KPK, BEM Unair Sebut Poin Ketidaksetujuan Jokowi Bualan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Program MBG Terancam Krisis Ahli Gizi, Pemerintah Janjikan Status PNS dan Percepatan Sertifikasi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat