Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui salah satu poin dari draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait keberadaan kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK. Jika ini berlaku, maka tersangka korupsi nantinya bisa dikasih SP3.
Jokowi mengatakan hal itu disetujui demi memberi kepastian hukum dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Yang kedua, terhadap keberadaan SP3. Hal ini juga diperlukan, sebab penegakan hukum tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, dan juga untuk memberikan kepastian hukum," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).
Namun, Jokowi mengusulkan SP3 baru diberikan maksimal setelah perkara berjalan dua tahun, bukan satu tahun seperti yang diusulkan DPR RI.
"Sehingga RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK," tegasnya.
Jokowi menyatakan nantinya KPK bisa memilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan SP3 tersebut.
"Yang penting, ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan," tambah Jokowi.
Hal ini bertentangan dengan pihak aktivis pegiat antikorupsi yang menilai SP3 bisa menjadi celah bagi institusi penegak hukum lain untuk bermain kasus.
Baca Juga: Masinton Tuding Saut Situmorang Tak Berintegritas karena Mundur dari KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call