Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki wewenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto angkat suara terkait status Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Terkait hal itu, Wiranto menganggap penerbitan SP3 itu menjadi bagian dari penguatan KPK.
Wiranto mengatakan dengan adanya SP3, orang yang dicurigai KPK sebagai pelaku korupsi berpeluang mendapatkan kepastian hukum. Sebab, kata dia, KPK tidak akan menggantungkan status hukum orang yang diduga korupsi untuk ditahan berlama-lama.
"Artinya kita tidak mungkin menggantungkan status orang menjadi tersangka yang tidak jelas jangka waktunya. Bahkan sampai mati," ujar Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2019).
Ia menyebut KPK bisa lebih fokus untuk memutuskan status penyidikan seseorang. Pasalnya KPK kini memiliki tenggang waktu sebelum mengeluarkan SP3, yakni satu tahun.
"KPK bisa mementingkan penuntutan itu. Sebenarnya justru kewenangan yang tadinya dimiliki jaksa agung kemudian diberikan pada KPK, ini kan penguatan," katanya.
Wewenang SP3 bagi KPK ini menuai kontroversi karena kasus-kasus besar dinilai berpotensi untuk dihentikan selama pengumpulan bukti. Banyak pihak yang menganggap hal ini sebagai pelemahan bagi KPK.
Baca Juga: Pasal-pasal Kontroversial UU KPK Baru: Geledah dan Menyita Harus Minta Izin
Berita Terkait
-
Ikut Jokowi Tinjau Karhutla Riau, Wiranto: Kami Tak Pakai Masker
-
Soal Koruptor Dapat SP3, KontraS: Presiden Tak Paham Pemberantasan Korupsi
-
Atas Nama HAM, Jokowi Setuju Tersangka Korupsi Bisa Dikasih SP3
-
Wiranto Kenang Sosok BJ Habibie di Era Soeharto
-
Dukung SP3 di RUU KPK, JK Contohkan Kasus RJ Lino
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK