Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki wewenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto angkat suara terkait status Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Terkait hal itu, Wiranto menganggap penerbitan SP3 itu menjadi bagian dari penguatan KPK.
Wiranto mengatakan dengan adanya SP3, orang yang dicurigai KPK sebagai pelaku korupsi berpeluang mendapatkan kepastian hukum. Sebab, kata dia, KPK tidak akan menggantungkan status hukum orang yang diduga korupsi untuk ditahan berlama-lama.
"Artinya kita tidak mungkin menggantungkan status orang menjadi tersangka yang tidak jelas jangka waktunya. Bahkan sampai mati," ujar Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2019).
Ia menyebut KPK bisa lebih fokus untuk memutuskan status penyidikan seseorang. Pasalnya KPK kini memiliki tenggang waktu sebelum mengeluarkan SP3, yakni satu tahun.
"KPK bisa mementingkan penuntutan itu. Sebenarnya justru kewenangan yang tadinya dimiliki jaksa agung kemudian diberikan pada KPK, ini kan penguatan," katanya.
Wewenang SP3 bagi KPK ini menuai kontroversi karena kasus-kasus besar dinilai berpotensi untuk dihentikan selama pengumpulan bukti. Banyak pihak yang menganggap hal ini sebagai pelemahan bagi KPK.
Baca Juga: Pasal-pasal Kontroversial UU KPK Baru: Geledah dan Menyita Harus Minta Izin
Berita Terkait
-
Ikut Jokowi Tinjau Karhutla Riau, Wiranto: Kami Tak Pakai Masker
-
Soal Koruptor Dapat SP3, KontraS: Presiden Tak Paham Pemberantasan Korupsi
-
Atas Nama HAM, Jokowi Setuju Tersangka Korupsi Bisa Dikasih SP3
-
Wiranto Kenang Sosok BJ Habibie di Era Soeharto
-
Dukung SP3 di RUU KPK, JK Contohkan Kasus RJ Lino
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
KontraS Temukan Dugaan Penghilangan Paksa pada Aksi Unjuk Rasa 25-31 Agustus!
-
Profil Wakapolri Dedi Prasetyo, Jenderal Profesor Bakal Gantikan Listyo Sigit jadi Kapolri?
-
Sampaikan Simpati Doha Diserang, Ini Poin-poin Pertemuan Prabowo dan Emir Qatar
-
Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen