Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki wewenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto angkat suara terkait status Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Terkait hal itu, Wiranto menganggap penerbitan SP3 itu menjadi bagian dari penguatan KPK.
Wiranto mengatakan dengan adanya SP3, orang yang dicurigai KPK sebagai pelaku korupsi berpeluang mendapatkan kepastian hukum. Sebab, kata dia, KPK tidak akan menggantungkan status hukum orang yang diduga korupsi untuk ditahan berlama-lama.
"Artinya kita tidak mungkin menggantungkan status orang menjadi tersangka yang tidak jelas jangka waktunya. Bahkan sampai mati," ujar Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2019).
Ia menyebut KPK bisa lebih fokus untuk memutuskan status penyidikan seseorang. Pasalnya KPK kini memiliki tenggang waktu sebelum mengeluarkan SP3, yakni satu tahun.
"KPK bisa mementingkan penuntutan itu. Sebenarnya justru kewenangan yang tadinya dimiliki jaksa agung kemudian diberikan pada KPK, ini kan penguatan," katanya.
Wewenang SP3 bagi KPK ini menuai kontroversi karena kasus-kasus besar dinilai berpotensi untuk dihentikan selama pengumpulan bukti. Banyak pihak yang menganggap hal ini sebagai pelemahan bagi KPK.
Baca Juga: Pasal-pasal Kontroversial UU KPK Baru: Geledah dan Menyita Harus Minta Izin
Berita Terkait
-
Ikut Jokowi Tinjau Karhutla Riau, Wiranto: Kami Tak Pakai Masker
-
Soal Koruptor Dapat SP3, KontraS: Presiden Tak Paham Pemberantasan Korupsi
-
Atas Nama HAM, Jokowi Setuju Tersangka Korupsi Bisa Dikasih SP3
-
Wiranto Kenang Sosok BJ Habibie di Era Soeharto
-
Dukung SP3 di RUU KPK, JK Contohkan Kasus RJ Lino
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi