Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki wewenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto angkat suara terkait status Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Terkait hal itu, Wiranto menganggap penerbitan SP3 itu menjadi bagian dari penguatan KPK.
Wiranto mengatakan dengan adanya SP3, orang yang dicurigai KPK sebagai pelaku korupsi berpeluang mendapatkan kepastian hukum. Sebab, kata dia, KPK tidak akan menggantungkan status hukum orang yang diduga korupsi untuk ditahan berlama-lama.
"Artinya kita tidak mungkin menggantungkan status orang menjadi tersangka yang tidak jelas jangka waktunya. Bahkan sampai mati," ujar Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2019).
Ia menyebut KPK bisa lebih fokus untuk memutuskan status penyidikan seseorang. Pasalnya KPK kini memiliki tenggang waktu sebelum mengeluarkan SP3, yakni satu tahun.
"KPK bisa mementingkan penuntutan itu. Sebenarnya justru kewenangan yang tadinya dimiliki jaksa agung kemudian diberikan pada KPK, ini kan penguatan," katanya.
Wewenang SP3 bagi KPK ini menuai kontroversi karena kasus-kasus besar dinilai berpotensi untuk dihentikan selama pengumpulan bukti. Banyak pihak yang menganggap hal ini sebagai pelemahan bagi KPK.
Baca Juga: Pasal-pasal Kontroversial UU KPK Baru: Geledah dan Menyita Harus Minta Izin
Berita Terkait
-
Ikut Jokowi Tinjau Karhutla Riau, Wiranto: Kami Tak Pakai Masker
-
Soal Koruptor Dapat SP3, KontraS: Presiden Tak Paham Pemberantasan Korupsi
-
Atas Nama HAM, Jokowi Setuju Tersangka Korupsi Bisa Dikasih SP3
-
Wiranto Kenang Sosok BJ Habibie di Era Soeharto
-
Dukung SP3 di RUU KPK, JK Contohkan Kasus RJ Lino
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BPDP Ungkap 41% Industri Sawit Nasional Dikelola Rakyat Langsung, Serap 16,5 Juta Tenaga Kerja
-
Perkuat Ekosistem Mode Nasional, BTN Dorong Pertumbuhan Sektor Kreatif Lewat IFW 2026
-
Dari Ibu Penyayang ke Pembunuh Berdarah Dingin: Lindsay Clancy Habisi 3 Anak Kandung
-
Sawit RI Kerap Dihantam Black Campaign, Dianggap Ancaman Bisnis Global
-
Maraknya PHK di Emiten, Perusahaan Wajib Transparan ke Investor
-
Fujifilm Rilis Varian Baru Instax Mini 99 ke RI, Kamera Analog Premium Harga Rp 3,6 Juta
-
Ramalan 12 Shio Hari ini 30 Juli 2026: Shio Ayam Paling Hoki, Babi Harus Waspada
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Mengenal 6 Jenis Tekstur Sunscreen dan Fungsinya, Ini Panduan agar Tak Salah Pilih
-
Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan