Suara.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali mendukung adanya Pasal 281 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan terhadap hukum atau contempt of court.
Hatta menilai perlunya pasal itu diadakan dalam revisi KUHP karena selama ini hakim menjadi sasaran kriminalisasi oleh para pencari keadilan.
Hatta mengatakan bahwa belum selama ini belum ada undang-undang yang mengatur perlindungan hakim dari tindakan kriminal para pencari keadilan. Dengan demikian Hatta pun mendukung kalau pasal itu kemudian masuk ke dalam RKUHP.
"Ya saya kira contempt of court itu sudah lama dicanangkan, tapi sampai saat ini belum lahir undang-undangnya dan itu sangat perlu," kata Hatta di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Hatta kemudian menerangkan bahwa selama ini seringkali terjadi kekerasan yang menimpa para hakim ketika sedang mengadili sebuah kasus. Dengan demikian ia berharap kalau dengan adanya pasal contempt of court tersebut dapat melindungi hakim ke depannya.
"Selama ini banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim, oleh karena itu hakim perlu dijaga dan dilindungi di dalam menegakkan hukum," kata dia.
Berita Terkait
-
Media Asing Soroti RUU KUHP, Sebut Jutaan Warga Indonesia Bisa Dipenjara
-
Mahfud MD soal RUU KUHP: Sekarang Waktunya Disahkan!
-
DPR Diam-diam Selesaikan Bahas RUU KUHP di Hotel Mewah
-
RKUHP Pasal Aborsi Dinilai Bakal Kriminalisasi Korban Perkosaan
-
RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Pers, Menkumham: Sudah Dibahas Betul
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot