Suara.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali mendukung adanya Pasal 281 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan terhadap hukum atau contempt of court.
Hatta menilai perlunya pasal itu diadakan dalam revisi KUHP karena selama ini hakim menjadi sasaran kriminalisasi oleh para pencari keadilan.
Hatta mengatakan bahwa belum selama ini belum ada undang-undang yang mengatur perlindungan hakim dari tindakan kriminal para pencari keadilan. Dengan demikian Hatta pun mendukung kalau pasal itu kemudian masuk ke dalam RKUHP.
"Ya saya kira contempt of court itu sudah lama dicanangkan, tapi sampai saat ini belum lahir undang-undangnya dan itu sangat perlu," kata Hatta di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Hatta kemudian menerangkan bahwa selama ini seringkali terjadi kekerasan yang menimpa para hakim ketika sedang mengadili sebuah kasus. Dengan demikian ia berharap kalau dengan adanya pasal contempt of court tersebut dapat melindungi hakim ke depannya.
"Selama ini banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim, oleh karena itu hakim perlu dijaga dan dilindungi di dalam menegakkan hukum," kata dia.
Berita Terkait
-
Media Asing Soroti RUU KUHP, Sebut Jutaan Warga Indonesia Bisa Dipenjara
-
Mahfud MD soal RUU KUHP: Sekarang Waktunya Disahkan!
-
DPR Diam-diam Selesaikan Bahas RUU KUHP di Hotel Mewah
-
RKUHP Pasal Aborsi Dinilai Bakal Kriminalisasi Korban Perkosaan
-
RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Pers, Menkumham: Sudah Dibahas Betul
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir