Suara.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali mendukung adanya Pasal 281 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan terhadap hukum atau contempt of court.
Hatta menilai perlunya pasal itu diadakan dalam revisi KUHP karena selama ini hakim menjadi sasaran kriminalisasi oleh para pencari keadilan.
Hatta mengatakan bahwa belum selama ini belum ada undang-undang yang mengatur perlindungan hakim dari tindakan kriminal para pencari keadilan. Dengan demikian Hatta pun mendukung kalau pasal itu kemudian masuk ke dalam RKUHP.
"Ya saya kira contempt of court itu sudah lama dicanangkan, tapi sampai saat ini belum lahir undang-undangnya dan itu sangat perlu," kata Hatta di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Hatta kemudian menerangkan bahwa selama ini seringkali terjadi kekerasan yang menimpa para hakim ketika sedang mengadili sebuah kasus. Dengan demikian ia berharap kalau dengan adanya pasal contempt of court tersebut dapat melindungi hakim ke depannya.
"Selama ini banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim, oleh karena itu hakim perlu dijaga dan dilindungi di dalam menegakkan hukum," kata dia.
Berita Terkait
-
Media Asing Soroti RUU KUHP, Sebut Jutaan Warga Indonesia Bisa Dipenjara
-
Mahfud MD soal RUU KUHP: Sekarang Waktunya Disahkan!
-
DPR Diam-diam Selesaikan Bahas RUU KUHP di Hotel Mewah
-
RKUHP Pasal Aborsi Dinilai Bakal Kriminalisasi Korban Perkosaan
-
RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat dan Pers, Menkumham: Sudah Dibahas Betul
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima