Suara.com - RKUHP Pasal Aborsi Dinilai Bakal Kriminalisasi Korban Perkosaan.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pasal pengguguran kandungan yang bakal dipidanakan di Rancangan Undang-undang KUHP mengancam korban perkosaan.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati meminta pemerintah dan DPR harus kembali mendiskusikan pidana aborsi atau pengguguran kandungan dalam RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi korban perkosaan.
Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 251 ayat 1 tentang pemberi obat aborsi, pasal 415 tentang alat untuk aborsi, serta pasal 470 ayat 1 dan pasal 471 ayat 1 tentang aborsi.
Menurutnya, pemerintah dan DPR memiliki dua opsi terkait pemidanaan aborsi di RKUHP yaitu diatur lebih baik daripada Undang-undang Kesehatan atau pidana aborsi dihapuskan di RKUHP.
"Kita sudah punya UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang itu secara berani mengatur kebolehan tentang aborsi. Undang-undang itu pada dasarnya mengatur bahwa setiap orang dilarang aborsi, tapi ada kondisi tertentu aborsi itu jelas dibolehkan," jelas Maidina seperti mengutip VOAIndonesia, Rabu 11 September 2019.
Maidina menjelaskan ada beberapa kondisi tertentu yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Antara lain indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan janin yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan. Selain itu, undang-undang ini juga membolehkan aborsi bagi kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
"Kalau misalkan RKUHP idenya adalah rekodifikasi maka harusnya semua pasal-pasal tentang pengguguran kandungan harus melihat Undang-Undang Kesehatan itu," tambahnya.
Maidina menambahkan pemerintah dan DPR juga perlu berkaca pada latar belakang hadirnya ketentuan aborsi saat pembahasaan RUU Kesehatan. Salah satunya yaitu sebagai respons terhadap Angka Kematian Ibu (AKI) yang tinggi kala RUU Kesehatan 2008-2009 dibahas. Karena itulah, kata dia, saat itu pasal tentang aborsi dalam UU Kesehatan 2009 dihadirkan untuk mengatur praktik aborsi aman dan meminimalisasi AKI.
Baca Juga: Hamil 6 Bulan, Wanita Ini Gugurkan Kandungan Pakai 20 Pil Aborsi
Menanggapi hal ini, dilain kesempatan anggota Panja RKUHP Nasir Djamil mengatakan pembahasan pasal-pasal tersebut di RKUHP masih belum final. Menurutnya, Panja RKUHP akan kembali membahas pasal-pasal yang dianggap publik bermasalah.
"Nanti kita pertimbangkan perspektif korban seperti apa. Logikanya tidak mungkin orang yang diperkosa dan hamil, dia tidak menghendaki kandungan itu, sebenarnya ada fatwa ulama, ada pendapat juga psikiater dan dokter medis. Ini masih diperiksa," jelas Nasir Djamil.
Nasir Djamil menambahkan RKUHP berharap pasal-pasal yang kontroversial di masyarakat dapat diselesaikan dan RKUHP dapat disahkan menjadi undang-undang pada akhir periode DPR yakni September 2019 ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Apoteker Kini Jadi Garda Terdepan dalam Perawatan Luka yang Aman dan Profesional
-
Dont Miss a Beat: Setiap Menit Berharga untuk Menyelamatkan Nyawa Pasien Aritmia dan Stroke
-
Jangan Tunggu Dewasa, Ajak Anak Pahami Aturan Lalu Lintas Sejak Sekarang!
-
Menjaga Kemurnian Air di Rumah, Kunci Hidup Sehat yang Sering Terlupa
-
Timbangan Bukan Segalanya: Rahasia di Balik Tubuh Bugar Tanpa Obsesi Angka
-
Terobosan Baru Atasi Kebutaan: Obat Faricimab Kurangi Suntikan Mata Hingga 75%!
-
5 Pilihan Obat Batu Ginjal Berbahan Herbal, Aman untuk Kesehatan Ginjal dan Ampuh
-
Catat Prestasi, Tiga Tahun Beruntun REJURAN Indonesia Jadi Top Global Distributor
-
Mengenal UKA, Solusi Canggih Atasi Nyeri Lutut dengan Luka Minimal
-
Indonesia di Ambang Krisis Dengue: Bisakah Zero Kematian Tercapai di 2030?