Suara.com - RKUHP Pasal Aborsi Dinilai Bakal Kriminalisasi Korban Perkosaan.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pasal pengguguran kandungan yang bakal dipidanakan di Rancangan Undang-undang KUHP mengancam korban perkosaan.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati meminta pemerintah dan DPR harus kembali mendiskusikan pidana aborsi atau pengguguran kandungan dalam RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi korban perkosaan.
Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 251 ayat 1 tentang pemberi obat aborsi, pasal 415 tentang alat untuk aborsi, serta pasal 470 ayat 1 dan pasal 471 ayat 1 tentang aborsi.
Menurutnya, pemerintah dan DPR memiliki dua opsi terkait pemidanaan aborsi di RKUHP yaitu diatur lebih baik daripada Undang-undang Kesehatan atau pidana aborsi dihapuskan di RKUHP.
"Kita sudah punya UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang itu secara berani mengatur kebolehan tentang aborsi. Undang-undang itu pada dasarnya mengatur bahwa setiap orang dilarang aborsi, tapi ada kondisi tertentu aborsi itu jelas dibolehkan," jelas Maidina seperti mengutip VOAIndonesia, Rabu 11 September 2019.
Maidina menjelaskan ada beberapa kondisi tertentu yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Antara lain indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan janin yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan. Selain itu, undang-undang ini juga membolehkan aborsi bagi kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
"Kalau misalkan RKUHP idenya adalah rekodifikasi maka harusnya semua pasal-pasal tentang pengguguran kandungan harus melihat Undang-Undang Kesehatan itu," tambahnya.
Maidina menambahkan pemerintah dan DPR juga perlu berkaca pada latar belakang hadirnya ketentuan aborsi saat pembahasaan RUU Kesehatan. Salah satunya yaitu sebagai respons terhadap Angka Kematian Ibu (AKI) yang tinggi kala RUU Kesehatan 2008-2009 dibahas. Karena itulah, kata dia, saat itu pasal tentang aborsi dalam UU Kesehatan 2009 dihadirkan untuk mengatur praktik aborsi aman dan meminimalisasi AKI.
Baca Juga: Hamil 6 Bulan, Wanita Ini Gugurkan Kandungan Pakai 20 Pil Aborsi
Menanggapi hal ini, dilain kesempatan anggota Panja RKUHP Nasir Djamil mengatakan pembahasan pasal-pasal tersebut di RKUHP masih belum final. Menurutnya, Panja RKUHP akan kembali membahas pasal-pasal yang dianggap publik bermasalah.
"Nanti kita pertimbangkan perspektif korban seperti apa. Logikanya tidak mungkin orang yang diperkosa dan hamil, dia tidak menghendaki kandungan itu, sebenarnya ada fatwa ulama, ada pendapat juga psikiater dan dokter medis. Ini masih diperiksa," jelas Nasir Djamil.
Nasir Djamil menambahkan RKUHP berharap pasal-pasal yang kontroversial di masyarakat dapat diselesaikan dan RKUHP dapat disahkan menjadi undang-undang pada akhir periode DPR yakni September 2019 ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Bayi Sering Gumoh? Umumnya Normal, Tapi Wajib Kenali Tanda Bahaya GERD
-
Melawan Angka Kematian Kanker yang Tinggi: Solusi Lokal untuk Akses Terapi yang Merata
-
Atasi Batuk Ringan hingga Napas Tidak Nyaman, Pendekatan Nutrisi Alami Kian Dipilih
-
Jangan Abaikan Kelainan Refraksi, Deteksi Dini Menentukan Masa Depan Generasi
-
Toko Sociolla Pertama di Sorong, Lengkapi Kebutuhan Kecantikan di Indonesia Timur
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak
-
Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!