Suara.com - RKUHP Pasal Aborsi Dinilai Bakal Kriminalisasi Korban Perkosaan.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pasal pengguguran kandungan yang bakal dipidanakan di Rancangan Undang-undang KUHP mengancam korban perkosaan.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati meminta pemerintah dan DPR harus kembali mendiskusikan pidana aborsi atau pengguguran kandungan dalam RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi korban perkosaan.
Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 251 ayat 1 tentang pemberi obat aborsi, pasal 415 tentang alat untuk aborsi, serta pasal 470 ayat 1 dan pasal 471 ayat 1 tentang aborsi.
Menurutnya, pemerintah dan DPR memiliki dua opsi terkait pemidanaan aborsi di RKUHP yaitu diatur lebih baik daripada Undang-undang Kesehatan atau pidana aborsi dihapuskan di RKUHP.
"Kita sudah punya UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang itu secara berani mengatur kebolehan tentang aborsi. Undang-undang itu pada dasarnya mengatur bahwa setiap orang dilarang aborsi, tapi ada kondisi tertentu aborsi itu jelas dibolehkan," jelas Maidina seperti mengutip VOAIndonesia, Rabu 11 September 2019.
Maidina menjelaskan ada beberapa kondisi tertentu yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Antara lain indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan janin yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan. Selain itu, undang-undang ini juga membolehkan aborsi bagi kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
"Kalau misalkan RKUHP idenya adalah rekodifikasi maka harusnya semua pasal-pasal tentang pengguguran kandungan harus melihat Undang-Undang Kesehatan itu," tambahnya.
Maidina menambahkan pemerintah dan DPR juga perlu berkaca pada latar belakang hadirnya ketentuan aborsi saat pembahasaan RUU Kesehatan. Salah satunya yaitu sebagai respons terhadap Angka Kematian Ibu (AKI) yang tinggi kala RUU Kesehatan 2008-2009 dibahas. Karena itulah, kata dia, saat itu pasal tentang aborsi dalam UU Kesehatan 2009 dihadirkan untuk mengatur praktik aborsi aman dan meminimalisasi AKI.
Baca Juga: Hamil 6 Bulan, Wanita Ini Gugurkan Kandungan Pakai 20 Pil Aborsi
Menanggapi hal ini, dilain kesempatan anggota Panja RKUHP Nasir Djamil mengatakan pembahasan pasal-pasal tersebut di RKUHP masih belum final. Menurutnya, Panja RKUHP akan kembali membahas pasal-pasal yang dianggap publik bermasalah.
"Nanti kita pertimbangkan perspektif korban seperti apa. Logikanya tidak mungkin orang yang diperkosa dan hamil, dia tidak menghendaki kandungan itu, sebenarnya ada fatwa ulama, ada pendapat juga psikiater dan dokter medis. Ini masih diperiksa," jelas Nasir Djamil.
Nasir Djamil menambahkan RKUHP berharap pasal-pasal yang kontroversial di masyarakat dapat diselesaikan dan RKUHP dapat disahkan menjadi undang-undang pada akhir periode DPR yakni September 2019 ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?
-
Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial
-
Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?
-
Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak
-
Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa
-
Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak
-
Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?
-
Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh
-
Tips Memilih Susu Berkualitas, Nutrisionis: Perhatikan Sumber dan Kandungannya