Suara.com - DPR secara tertutup telah melanjutkan pembahasan RKHUP melalui Panja pada 14-15 September di Hotel Fairmont, Jakarta. Dalam pembahasan tersebut, diketahui DPR telah menyelesaikan pembahasan.
Anggota Panja RKUHP Arsul Sani bahkan menyebut pembahasan lanjutan hanya tinggal melibatkan ahli bahasa terkait redaksional terhadap pasal-pasal tertentu. Sementara terkait urusan politik hukum dan substansi sudah selesai.
"Kami sudah selesaikan, tapi kan sudah saya sampaikan kita sudah selesaikan pembahasannya. Tinggal perumusan redaksional pasal-pasal tertentu dan ya kemudian akan kita bawa ke pembicaraan tingkat I pleno Komisi III," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Arsul mengungkapkan bahwa rapat RKUHP hanya tinggal menunggu waktu untuk dibawa dalam Rapat Paripurna di ujung masa akhir periode anggota dewan 2014-2019 sehingga tidak mungkin ada perubahan terhadap substansi.
Sebelum itu, ujar Arsul, masih ada tahapan yang harus diselesaikan yakni melibatkan ahli bahasa dalam perbaikan redaksional dan tenaga ahli pemerintah dan DPR saat ini tengah merumuskan untuk menyempurnakan kalimat penjelasan.
"Setelah itu ya nanti pengambilan keputusan di tingkat pertama di komisi III, pleno Komisi III. (Rapat pengembilan keputusan) selesai. Terus baru dibawa ke paripurna. Apakah paripurna terakhir atau sebelum terakhir itu nanti kita lihat," ujar Arsul.
Terkait penjelasan adanya rapat tertutup pada akhir pekan di luar Parlemen, Arsul punya alasan tersendiri. Menurutnya, rapat akhir pekan kemarin bukan mengenai pembahasan sehingga tak perlu dilakukan secara terbuka kepada media maupun publik.
"Bukan, ini kan rapat perumusan. Kalau rapat yang harus terbuka itu kan kalau rapat pembahasan, debat. Kalau merumuskan kan sudah selesai," kata anggota Komisi III DPR RI itu.
Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Aliansi KUHP) melalui keterangan tertulisnya mengkritik terlaksananya rapat secara diam-diam pembahasan RKUHP tersebut.
Baca Juga: Aktivis Demokrasi dan HAM Akan Geruduk Gedung DPR, Protes RUU KUHP
Menurut mereka, pembahasan RKUHP pada ari Sabtu dan Minggu tersebut tidak tercantum pada jadwal Komisi III dan tertutup karena dilakukan di hotel bukan di ruang rapat Panja RKUHP di Komisi III. Sehingga tidak dapat diakses informasi atau dokumen apapun dari hasil rapat tertutup tersebut.
Terlaksananya rapat diam-diam dan tertutup juga dianggap telah mencederai kepercayaan dan amanat rakyat untuk Pemerintah dan DPR lantaran RKUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina
-
Potensi Korupsi Program MBG Ramai Dilaporkan ke KPK, Ini Alasan Belum Ada Penindakan
-
13 Jukir Liar Blok M Terjaring Razia, Begini Nasibnya Kini
-
Seskab Teddy Borong 5 Sapi Kurban dari Irfan Hakim
-
Prabowo Ikut Tarik Jaring Udang di Tambak Kebumen, Kagum Panen Capai 40 Ton per Hektare
-
MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
-
Noel Tak Terima Dituntut 5 Tahun, Eks Penyidik KPK: Pejabat Korup Seharusnya Dihukum Lebih Berat
-
Reformasi dalam Bayang-Bayang Militer, Seskab Teddy Dinilai Jadi Contoh Nyata