Suara.com - Tak hanya di Indonesia, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga menuai perhatian media asing. Salah satunya Reuters, yang menyoroti pasal zina.
Dilaporkan kantor berita yang berpusat di Inggris itu, Rabu (18/9/2019), Indonesia akan mengkriminalisasi hubungan seksual di luar nikah meskipun bersifat konsensual, alias berdasarkan persetujuan masing-masing pihak.
Menurut KUHP saat ini, perbuatan zina dilakukan antara orang yang sama-sama atau salah satunya terikat pernikahan.
Sedangkan dalam RKUHP, definisi zina diperluas menjadi segala hubungan seks di luar nikah.
Selain itu, menghina martabat presiden juga akan dijatuhi hukuman yang berat berdasarkan RKUHP.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia pun tak hentinya menghujankan kritik pedas pada pemerintah karena langkah tersebut dinilai menyerang kebebasan dasar.
Reuters menyebutkan, Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia dan juga terdiri dari minoritas Kristen, Hindu, dan Buddha, tetapi baru-baru ini menunjukkan tren religiositas yang lebih kental dan aktivisme Islam konservatif.
"Negara harus melindungi warga dari perilaku yang bertentangan dengan ajaran tertinggi Tuhan," kata politikus PKS Nasir Djamil pada Reuters.
Ia mengaku, perubahan hukum ini telah dikonsultasikan dengan para pemimpin dari semua agama.
Baca Juga: Sepakat Usulan Pemerintah, DPR Drop Pasal 418 dari RKUHP
Di bawah undang-undang yang diusulkan, pasangan yang belum menikah yang "hidup bersama seperti suami dan istri" bisa dipenjara selama enam bulan atau dijatuhi denda maksimum 10 juta rupiah, yang merupakan gaji tiga bulan untuk banyak orang Indonesia, menurut Reuters.
Penuntutan akan diproses jika kepala desa, yang merupakan tingkat terendah kepala pemerintahan, mengajukan pengaduan ke polisi dan orang tua atau anak-anak dari terdakwa tidak keberatan.
Menanggapi hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan, jutaan orang Indonesia bisa terjerat undang-undang baru, mengingat hasil penelitian menunjukkan bahwa 40 persen remaja Indonesia telah melakukan aktivitas seksual pranikah.
Undang-undang ini juga berdampak pada kaum homoseksual karena pernikahan gay tidak diakui di Indonesia, serta berlaku untuk orang asing.
Namun, saat ditanya Reuters, apakah wisatawan di Indonesia terancam hukuman penjara karena hubungan seks di luar nikah, anggota DPR Teuku Taufiqulhadi mengatakan, "Tidak masalah, selama orang tidak tahu."
Di samping pasal zina dan menghina presiden, kontroversi RKUHP juga dipicu oleh hukuman penjara maksimum empat tahun untuk wanita yang melakukan aborsi, juga denda untuk orang yang mempromosikan kontrasepsi, dan hukuman penjara enam bulan untuk diskusi tidak sah soal "alat aborsi".
Berita Terkait
-
Zina di Tempat Cucian Baju, Dua Pasangan 100 Kali Dicambuk
-
Gara-gara Berita Kerusuhan 22 Mei, Media Asing Ini Dianggap Warganet Lebai
-
Jadi Sorotan, Kerusuhan 22 Mei di Jakarta Jadi Headline di Media Asing
-
Disebut Titisan Messi, Media Asing Kaitkan Egy dengan Manchester United
-
Ini Klarifikasi Prabowo Soal Pertemuan Dengan Media Asing
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Murka Elite NasDem ke Tempo Soal Merger Gerindra Dinilai Rendahkan Martabat Surya Paloh
-
Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang