Suara.com - Selain telah disegel, kasus dugaan pencermaran lingkungan yang melibatkan dua pabrik peleburan aluminium di Jakarta Utara memasuki babak baru.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah naik pada tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, lima orang saksi telah diperiksa oleh polisi. Budhi menyebut, pihaknya masih mendalami unsur pemenuhan pelanggaran Undang Undang tentang Lingkungan Hidup.
"Kasusnya ini sudah kita tingkatkan jadi penyidikan. Memang sampai saat ini masih fokus lima saksi itu karena ini yang berperan. Satu pemilik dan empat karyawannya. Jadi untuk status saat ini saksi, tapi masih kami kejar terkait pemenuhan UU lingkungan hidup," kata Budhi di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).
Budhi menyebut, polisi telah berkoordinasi dengan Suku Dinas Perdagangan dan menemukan dua pabrik tidak memiliki izin. Kedua pabrik aluminium tersebut telah melanggar Undang Undang tentang Perdagangan.
"Terkait dengan pemenuhan UU Perdagangan, kami sudah berkoordinasi dengan Sudin Perdagangan mengatakan itu tidak ada izinnya sehingga ada pelanggaran terhadap UU Perdagangan," katanya.
Sebelumnya, dua industri rumahan pelebur aluminium di kawasan Cilincing, Jakarta Utara telah disegel kepolisian. Kegiatan usaha itu telah mencemari udara di kawasan sekitarnya hingga menyebabkan warga terjangkit penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Andono Warih. Ia menyebut penyegelan industri tersebur juga dilakukan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara.
"Tindak lanjut yang paling anyar itu kemarin Wali Kota bekerjasama dengan Polres Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap industri kecil yang aluminium," ujar Andono saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Ancam Sebar Foto Tak Pakai Jilbab, JK Perkosa Santriwati Selama 4 Hari
Industri aluminium itu merupakan dua dari 23 kegiatan usaha yang mencemari kawasan Cilincing. 23 lainnya merupakan kegiatan pembakaran arang. Industri aluminium disegel karena menyebarkan polusi beserta komponen kimia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?
-
Mengenal Sushila Karki, Nenek 73 Tahun Pilihan Gen Z yang Jadi PM Wanita Pertama Nepal
-
Sambangi DIY, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Siskamling dan Pastikan Situasi Kamtibmas Aman
-
Menpar Widiyanti Jamin Pariwisata Bali Aman Pascabanjir, Aktivitas Wisata Berjalan Normal
-
Zita Anjani Diduga Kerap Mangkir dari Acara Penting, Pantas Dicopot dari Utusan Khusus Presiden?
-
Musim Hujan 2025/2026 Maju, BMKG Ingatkan Risiko Banjir hingga Demam Berdarah
-
BMKG: Musim Hujan 2025/2026 Datang Lebih Awal, Waspada Banjir dan Longsor
-
Viral Video Prabowo Tayang di Bioskop, Mensesneg: Lumrah Selama Tak Langgar Aturan
-
Hadapi 'Gender Trap', Menteri PPPA Desak Polwan Diberi Peran Lebih di Posisi Strategis