Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap motif awal JK (37), pelaku yang telah memperkosa gadis remaja yang disekap selama 4 hari di sebuah rumah kosong di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Agar bisa memuaskan berahinya, JK mengancam akan menyebarkan foto korban saat sedang mengenakan jilbab ke media sosial.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak memakai jilbab ke medsos, apabila tidak mau mengikuti ajakannya. Korban yang keberatan fotonya disebar karena merupakan seorang santriwati, akhirnya menuruti keinginan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama saat dikonfirmasi Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (19/9/2019).
Menurut dia, keduanya sudah saling mengenal selama 2 tahun terakhir. Pada Selasa (9/9/2019), JK mengajak korban yang berusia 17 tahun itu jalan-jalan. Setelah termakan tipu muslihatnya, santriwati itu malah dibawa ke rumah kosong.
"Tepat 9 September 2019, korban mengikuti ajakan pelaku untuk jalan-jalan. Namun hingga larut malam, korban tidak diantar pulang dan malah dibawa ke rumah kosong. Pelaku mengancam korban, apabila keluar rumah akan ditangkap warga setempat," kata Adhitya.
Di dalam rumah kosong itu, JK memperkosa korban selama empat hari berturut-turut. Agar bisa memuaskan syahwatnya itu, korban diancam dengan sebilah pisau.
"Selama empat hari, korban disetubuhi empat kali. Korban juga mengaku diancam dengan pisau apabila bertindak macam-macam. Jumat, 13 September malam, pelaku membebaskan korban di pinggir jalan kawasan Matangkuli. Kemudian korban diantar warga ke rumah neneknya," katanya.
Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara masih menunggu hasil visum korban.
"Kita masih menunggu visum korban dari rumah sakit. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 81, Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.
Baca Juga: Disekap Selama Empat Hari, Gadis Belia Jadi Budak Seks JK
Sebelumnya, polisi meringkus JK pada Rabu (18/9/2019) kemarin. Pria sudah beristri dan bekerja sebagai buruh itu dilaporkan menyekap dan rudapaksa terhadap gadis berumur 17 tahun. Gadis itu disekap empat hari di salah satu rumah kosong di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara
Berita Terkait
-
Kakek Tumijan Hamili Gadis Difabel, Aksi Bejatnya Bermula dari Pulang Kerja
-
Pakai Obat Mata, 3 Perampok Perkosa 4 Perempuan di Hotel Senen
-
Mahasiswi Digilir di Hotel, 3 Perampok Beraksi Lewat Aplikasi Kencan Badoo
-
Dicekoki Miras Campur Obat Mata, Mahasiswi Diperkosa 3 Lelaki di Hotel
-
Usai Diperkosa di Hotel, Gadis Remaja Cuma Diberi Ongkos Pulang ke Aceh
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional