Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku bahwa memasukkan sejumlah perbuatan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bertujuan agar dapat menghukum penyelenggara negara lebih berat.
"Mengenai pasal tipikor (tindak pidana korupsi) dalam KUHP seharusnya agar ancaman bagi penyelenggara negara lebih berat," kata Yasonna di gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (21/9/2019).
Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.
Dalam draf revisi KUHP pasal pasal 602 menyebutkan, "Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."
"Ketentuan ini merupakan sinkronisasi antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengancamkan untuk setiap orang lebih tinggi dari ancaman minimum khusus bagi penyelenggara negara, karena pasal 2 UU Tipikor mencantumkan ancaman minimum khusus paling rendah 4 tahun, sedangkan untuk penyelenggara negara dalam Pasal 3 mencantumkan minimum khusus paling rendah 1 tahun," katanya.
Artinya KUHP ditujukan untuk melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi.
"Kalau di UU Tipikor yang lama dia pejabat negara ancaman hukumannya minimum satu tahun, kalau bukan pejabat negara. Justru kita naikin, tetapi orang yang tidak pejabat negara karena sama dengan dokter kalau dia menyalahgunakan bisa ditambah hukumannya sepertiga kan begitu," kata dia.
"Jadi melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi dan memberikan ancaman hukuman lebih berat kepada pelaku yang memegang peran dalam pelaksanaan korupsi."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta adanya penundaan pengesahan RKUHP karena masih ada sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RKUHP itu dilakukan DPR periode 2019-2024.
Baca Juga: Jokowi: Saya Masih Fokus RUU KUHP, yang Lain Menyusul
Presiden juga meminta Yasonna untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. Revisi KUHP dalam masa pemerintahan Presiden Jokowi dimulai sejak Presiden mengeluarkan Surat Presiden berisi kesiapan pemerintah dalam membahas RKUHP pada 5 Juni 2015 namun selalu tertunda.
Diketahui, RKUHP dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR 24 September 2019.
KUHP yang saat ini diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.
Rencana revisi KUHP sendiri sudah dimulai sejak satu seminar 1963. Tim perumus RKUHP sepakat tidak membuat KUHP sama sekali dari nol. Tim melakukan rekodifikasi KUHP Hindia Belanda. RKUHP kemudian baru mengalami kemajuan ketika Muladi menjadi Menteri Kehakiman.
Muladi sempat mengajukan RKUHP ini ke Sekretariat Negara namun baru pada 2013 DPR secara intensif melakukan pembahasan RKUHP.
Berita Terkait
-
Menkumham: Zina dan Kumpul Kebo Cuma Bisa Diadukan Orang Dekat
-
RKUHP Ditunda, Gerindra Klaim Lebih Dulu Bersikap Ketimbang Jokowi
-
Menteri Yasonna: Aturan Kontrasepsi dalam KUHP Demi Cegah Anak Seks Bebas
-
Presiden Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP
-
Setelah Dapat Masukan PDIP, Jokowi Putuskan Tunda RKUHP
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang