Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung keputusan presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Jumat (20/9/2019) hari ini.
Keputusan Jokowi itu juga sesuai dengan usulan dari PDIP.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya sudah menyampaikan usulan untuk menunda pengesahan RKUHP kepada Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara pagi tadi.
"Ya kami mendukung, bahkan pagi tadi kami berkomunikasi dengan Bapak Menteri Sekretaris Negara sebagai kepemimpinan yang terus mendengarkan aspirasi rakyat dan juga mencermati berbagai dinamika yang ada," kata Hasto saat ditemui di Hotel Mandari Oriental, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).
Hasto menyebut keputusan Jokowi itu juga sudah sesuai dengan ulusan seluruh partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK).
"Maka dari hasil koordinasi dan juga komunikasi dengan seluruh sekjen partai politik Koalisi Indonesia Kerja. Akhirnya bapak presiden Jokowi menunda pengesahan dari RKUHP tersebut sambil terus berdialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menyampaikan permintaan pemerintaan untuk menunda pengesahan RKUHP kepada DPR.
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Dia mengaku terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP, termasuk mendengar masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan sejumlah substansi dalam RUU KUHP.
Baca Juga: Selain dari PKB, Ini Alasan Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri Jadi Plt Menpora
"Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ucap Jokowi.
Karena itu ia berharap, DPR memiliki sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP dilanjutkan pada DPR periode 2019-2024.
Berita Terkait
-
ICJR: RUU KUHP Kembalikan Indonesia ke Era Kolonial Belanda
-
LIVE STREAMING: Kemenkumham Jelaskan Pasal Kontroversi RUU KUHP dan RUU PAS
-
Momen Jokowi Terima Perwakilan Pemerintah China di Istana Bogor
-
Klaim Direstui Jokowi, Anies Cabut Kasasi Ahok soal Lahan Bidara Cina
-
Aksi Mahasiswa di Gedung DPR Bubar, Sebagian Naik Metromini Duduk di Atap
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng