Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung keputusan presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Jumat (20/9/2019) hari ini.
Keputusan Jokowi itu juga sesuai dengan usulan dari PDIP.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya sudah menyampaikan usulan untuk menunda pengesahan RKUHP kepada Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara pagi tadi.
"Ya kami mendukung, bahkan pagi tadi kami berkomunikasi dengan Bapak Menteri Sekretaris Negara sebagai kepemimpinan yang terus mendengarkan aspirasi rakyat dan juga mencermati berbagai dinamika yang ada," kata Hasto saat ditemui di Hotel Mandari Oriental, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).
Hasto menyebut keputusan Jokowi itu juga sudah sesuai dengan ulusan seluruh partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK).
"Maka dari hasil koordinasi dan juga komunikasi dengan seluruh sekjen partai politik Koalisi Indonesia Kerja. Akhirnya bapak presiden Jokowi menunda pengesahan dari RKUHP tersebut sambil terus berdialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menyampaikan permintaan pemerintaan untuk menunda pengesahan RKUHP kepada DPR.
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Dia mengaku terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP, termasuk mendengar masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan sejumlah substansi dalam RUU KUHP.
Baca Juga: Selain dari PKB, Ini Alasan Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri Jadi Plt Menpora
"Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ucap Jokowi.
Karena itu ia berharap, DPR memiliki sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP dilanjutkan pada DPR periode 2019-2024.
Berita Terkait
-
ICJR: RUU KUHP Kembalikan Indonesia ke Era Kolonial Belanda
-
LIVE STREAMING: Kemenkumham Jelaskan Pasal Kontroversi RUU KUHP dan RUU PAS
-
Momen Jokowi Terima Perwakilan Pemerintah China di Istana Bogor
-
Klaim Direstui Jokowi, Anies Cabut Kasasi Ahok soal Lahan Bidara Cina
-
Aksi Mahasiswa di Gedung DPR Bubar, Sebagian Naik Metromini Duduk di Atap
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan