Dalam hitungan jam, jumlah dukungan untuk petisi yang berjudul “Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR” buatan seorang aktivis gender dan hak asasi manusia Tunggal Prawesti itu naik pesat hingga terkumpul 270 ribu suara lebih.
“DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.” seru Tunggal dalam petisinya change.org/semuabisakena.
Dalam petisinya, Tunggal menjelaskan siapa saja yang bisa mendapat ancaman penjara dan denda jika RKUHP disahkan:
1. Korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan.
2. Perempuanuan yang kerja dan harus pulang malam terlunta-lunta di jalanan bisa kena denda Rp 1 juta.
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.
4. Pengamen, tukang parkir, dan disabilitas mental yang ditelantarkan kena denda Rp 1 juta.
5. Jurnalis atau netizen bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
6. Orang tua ga boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan petugas berwenang dan akan didenda Rp 1 juta.
7. Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya dipenjara 1 tahun.
8. Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat".
9. Terlebih dari semuanya, Tunggal menjelaskan bahwa di RKUHP yang baru, hukuman koruptor malah diringankan menjadi 2 tahun.
Berita Terkait
-
Australia Jadi Sorotan Dunia Berkat Munculnya Gerhana Bulan Darah
-
Jadwal F1 GP Australia 2026: Ada Kejutan Apa di Albert Park?
-
Investor Indonesia Caplok Lahan di Australia Setara 1,5 Triliun
-
Hasil Undian Piala AFF Futsal 2026: Indonesia Masuk Grup B, Bareng Australia hingga Malaysia
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang