Suara.com - Gunung Merapi kembali meluncurkan awan panas, Minggu (22/9/2019). Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta mencatat guguran awan panas tersebut terjadi pukul 11.36 WIB.
Pada seismogram yang mereka miliki, BPPTKG mencatat guguran awan panas tersebut memiliki amplitudo 70 mm dan berdurasi 125 detik.
"Terpantau kolom setinggi 800 meter dari puncak," tutur Kepala BPPTKG Yogyakarta Hanik Humaida, Minggu (22/9/2019).
Awan panas kali ini merupakan yang ketiga dalam dua hari terakhir yang terjadi di Puncak Gunung Merapi. Awan panas yang pertama terjadi tanggal 20 September 2019 yang lalu tepatnya pukul jam 17.48 WIB.
Saat itu BPPTKG mencatat amplitudo maksimal 75 mm dan berdurasi kurang lebih 150 detik. Jarak luncurnya pun mencapai satu setengah kilo meter ke arah hulu kali Gendol.
Peristiwa awan panas selanjutnya terjadi pada tanggal 21 September 2019 dini hari. BPPTKG mencatat guguran awan panas terjadi pukul 01.38 WIB dengan amplitudo maksimum 60 mm dan jarak luncurnya 1150 meter juga mengarah ke hulu kali Gendol.
Kendati demikian dalam laporan terakhir yang dilakukan oleh BPK Yogyakarta yaitu periode pengamatan tanggal 21 September 2019 mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB menyatakan terjadi guguran lava yang teramati sebanyak 8 kali.
Dengan arah dominan menuju ke Tenggara atau ke arah hulu kali Gendol jarak luncurnya antara 450 hingga 850 meter.
"Terjadi guguran awan panas dengan jarak luncur kurang lebih 1.150 meter ke arah hulu kali Gendol," tambahnya.
Baca Juga: Lontarkan Awan Panas Sejauh 1,5 KM, BPPTKG: Silakan ke Merapi, Tak Masalah
Selain itu aktivitas lain yang terpantau diantaranya adalah gempa guguran sebanyak 28 kali, gempa low frekuensi 1 kali dan gempa tektonik terjadi sebanyak 2 kali.
Kendati demikian BPPTKG belum menaikkan status di mana status Merapi hingga saat ini masih waspada atau di level 2.
Kendati demikian BPPTKG tetap menghimbau khususnya kepada masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana III untuk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa.
Radius 3 km dari puncak gunung merapi agar dikosongkan dari aktivitas penduduk. Pemerintah daerah dan masyarakat agar mengantisipasi bahaya abu vulkanik.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap