- Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, hadir di KPK pada 12 Januari 2026 untuk memberikan kesaksian kasus suap izin proyek.
- Nyumarno mengklarifikasi ketidakhadirannya sebelumnya karena surat pemanggilan resmi KPK tidak sampai ke alamatnya.
- Keterangan saksi ini penting untuk mendalami kasus suap proyek "ijon" yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kunang.
Suara.com - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, akhirnya menampakkan diri di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/1/2026).
Kedatangannya bertujuan untuk memberikan klarifikasi sekaligus kesaksian terkait pusaran kasus dugaan suap izin proyek yang tengah membelit Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Langkah Nyumarno menyambangi lembaga antirasuah ini sekaligus menjadi ajang pembuktian bahwa dirinya tidak sengaja mangkir dari panggilan sebelumnya.
Ia menepis tudingan yang menyebut dirinya tidak kooperatif terhadap proses hukum.
“Pada awal pemberitaan saya diberitakan katanya saya tidak hadir undangan KPK. Terus kemudian berita bertambah lagi naik katanya saya tidak kooperatif atau dianggap mangkir lah,” tegas Nyumarno saat ditemui di Gedung KPK, Senin.
Alasan "Salah Alamat"
Nyumarno mengklaim ada kendala teknis yang membuat dirinya tidak hadir pada pemanggilan perdana.
Menurutnya, surat undangan resmi dari KPK tidak pernah mendarat di tangannya karena masalah alamat.
“Sebenarnya saya secara resmi itu memang undangannya belum sampai kepada alamat rumah saya sesuai KTP maupun alamat kantor DPRD,” ungkapnya menjelaskan duduk perkara.
Baca Juga: Kasus Siswi SDIT Ibnul Jazari Tewas Tenggelam Naik Sidik, Polisi Segera Tetapkan Tersangka?
Begitu mengetahui adanya pemanggilan, Nyumarno mengaku langsung berinisiatif menjalin komunikasi dengan pihak internal KPK untuk menjadwalkan ulang kehadirannya.
“Tapi akhirnya saya berkomunikasi dengan admin di KPK dan hari ini saya kooperatif, saya Nyumarno memenuhi undangan dari KPK. Untuk apa? Untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kesaksian dan seterusnya,” pungkas legislator tersebut.
Duduk Perkara Kasus Suap Ijon Rp9,5 Miliar
Sebagai informasi, keterangan Nyumarno sangat dibutuhkan penyidik untuk mendalami skandal suap yang telah menjerat tiga orang tersangka utama.
Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (ayah kandung Ade), serta Sarjan yang berasal dari pihak swasta.
Ketiganya telah mendekam di balik jeruji besi sejak 20 Desember 2025. Kasus ini mencuri perhatian publik karena modus operandi "ijon" yang dijalankan oleh Ade pasca dilantik sebagai Bupati periode 2024-2029.
Ade bersama sang ayah diduga kuat "menjajakan" proyek-proyek masa depan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada pihak swasta. Meski proyek yang dijanjikan belum ada, mereka diduga sudah meminta setoran atau uang muka terlebih dahulu kepada para pengusaha.
Dalam praktik lancung ini, Ade dan ayahnya ditengarai telah meraup keuntungan haram mencapai Rp9,5 miliar. Aliran dana jumbo tersebut diduga mengalir dalam empat sesi melalui jasa perantara sebelum akhirnya terendus oleh tim penyidik KPK.
Berita Terkait
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Bau Busuk Ungkap ke Temuan Mengerikan di Bekasi: Kerangka Bayi Terkubur Berselimut Sweater!
-
Lagi Nongkrong di Melawai, Warga Kaget Digoyang Gempa Bekasi: 'Berasa Nggak Lo?'
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai