Suara.com - Bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salamm telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Alfitra diperiska sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum, asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi.
Dalam pemeriksaan singkat itu, Afitra mengaku hanya diminta penyidik KPK untuk menjelaskan soal tugasnya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang merujuk pada pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran atau biasa disebut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Saya yang jelas tadi diminta (menjelaskan) tugas saya sebagai KPA saja dalam sesmenpora. Enggak sampai 1 jam (diperiksa penyidik KPK)," kata Salamm di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Dia mengaku tak mengetahui soal peristiwa suap menyuap yang terjadi. Sebab, menurutnya, peristiwa penyuapan terkait dana hibah itu terjadi saat dirinya sudah tidak menjabat sebagai Sesmenpora.
"Yang jelas saya hanya dapat pertanyaan sebagai KPA. Dan kasus yang 2018 saya sudah tidak jadi Sesmen lagi. Saya Sesmen sampai 2016. Jadi saya tidak ada kaitan dengan pokok perkara," katanya.
Dia pun tak menyampaikan ke awak media terkait sejumlah permintaan uang Imam Nahrawi kepada sejumlah pihak selama menjabat sebagai menteri. Nahrawi diketahui merupakan tersangka baru KPK dalam kasus suap ini.
Dia hanya berjanji akan membeberkan apa yang dilakukan Nahrawi, apabila nanti dirinya ikut dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
"Ya, nanti lah lihat saja diproses pengadilan," katanya.
Baca Juga: Kemenpora Sambut Positif Keputusan Jokowi Tunjuk Menaker Jadi Plt Menpora
Diketahui, KPK telah menahan Ulum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah. Dari pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan eks Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nahrawi dan Ulum diduga bersekongkol dalam menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Selain itu juga, mereka dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.
KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Aspri Imam Nahrawi, KPK Periksa Eks Sesmenpora Alfitra Salamm
-
Kontroversi Izin Balap Mobil, Kemenpora Minta Marwah GBK Dijaga
-
KPK Beberkan Sumber Uang Suap yang Diterima Imam Nahrawi
-
Soal SPDP, Pimpinan KPK Anggap Imam Nahrawi Pura-pura Tak Tahu
-
Imam Nahrawi Tersangka, Krisna: Saya Syok, Belum 24 Jam Habis Ketemuan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris