Suara.com - Bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salamm telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Alfitra diperiska sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum, asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi.
Dalam pemeriksaan singkat itu, Afitra mengaku hanya diminta penyidik KPK untuk menjelaskan soal tugasnya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang merujuk pada pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran atau biasa disebut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Saya yang jelas tadi diminta (menjelaskan) tugas saya sebagai KPA saja dalam sesmenpora. Enggak sampai 1 jam (diperiksa penyidik KPK)," kata Salamm di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Dia mengaku tak mengetahui soal peristiwa suap menyuap yang terjadi. Sebab, menurutnya, peristiwa penyuapan terkait dana hibah itu terjadi saat dirinya sudah tidak menjabat sebagai Sesmenpora.
"Yang jelas saya hanya dapat pertanyaan sebagai KPA. Dan kasus yang 2018 saya sudah tidak jadi Sesmen lagi. Saya Sesmen sampai 2016. Jadi saya tidak ada kaitan dengan pokok perkara," katanya.
Dia pun tak menyampaikan ke awak media terkait sejumlah permintaan uang Imam Nahrawi kepada sejumlah pihak selama menjabat sebagai menteri. Nahrawi diketahui merupakan tersangka baru KPK dalam kasus suap ini.
Dia hanya berjanji akan membeberkan apa yang dilakukan Nahrawi, apabila nanti dirinya ikut dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
"Ya, nanti lah lihat saja diproses pengadilan," katanya.
Baca Juga: Kemenpora Sambut Positif Keputusan Jokowi Tunjuk Menaker Jadi Plt Menpora
Diketahui, KPK telah menahan Ulum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah. Dari pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan eks Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nahrawi dan Ulum diduga bersekongkol dalam menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Selain itu juga, mereka dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.
KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Aspri Imam Nahrawi, KPK Periksa Eks Sesmenpora Alfitra Salamm
-
Kontroversi Izin Balap Mobil, Kemenpora Minta Marwah GBK Dijaga
-
KPK Beberkan Sumber Uang Suap yang Diterima Imam Nahrawi
-
Soal SPDP, Pimpinan KPK Anggap Imam Nahrawi Pura-pura Tak Tahu
-
Imam Nahrawi Tersangka, Krisna: Saya Syok, Belum 24 Jam Habis Ketemuan
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja 'Tutup Telinga' ke Dirjen demi Gol-kan ChromeOS
-
Balas Rocky Gerung Soal Grup WhatsApp Nadiem, Jaksa: Apa Tak Ada Orang Pintar di Kemendikbudristek?
-
Modus Adonan Tepung, WNA India Sembunyikan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
-
Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
-
Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak
-
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut