Suara.com - Bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salamm telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Alfitra diperiska sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum, asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi.
Dalam pemeriksaan singkat itu, Afitra mengaku hanya diminta penyidik KPK untuk menjelaskan soal tugasnya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang merujuk pada pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran atau biasa disebut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Saya yang jelas tadi diminta (menjelaskan) tugas saya sebagai KPA saja dalam sesmenpora. Enggak sampai 1 jam (diperiksa penyidik KPK)," kata Salamm di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Dia mengaku tak mengetahui soal peristiwa suap menyuap yang terjadi. Sebab, menurutnya, peristiwa penyuapan terkait dana hibah itu terjadi saat dirinya sudah tidak menjabat sebagai Sesmenpora.
"Yang jelas saya hanya dapat pertanyaan sebagai KPA. Dan kasus yang 2018 saya sudah tidak jadi Sesmen lagi. Saya Sesmen sampai 2016. Jadi saya tidak ada kaitan dengan pokok perkara," katanya.
Dia pun tak menyampaikan ke awak media terkait sejumlah permintaan uang Imam Nahrawi kepada sejumlah pihak selama menjabat sebagai menteri. Nahrawi diketahui merupakan tersangka baru KPK dalam kasus suap ini.
Dia hanya berjanji akan membeberkan apa yang dilakukan Nahrawi, apabila nanti dirinya ikut dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
"Ya, nanti lah lihat saja diproses pengadilan," katanya.
Baca Juga: Kemenpora Sambut Positif Keputusan Jokowi Tunjuk Menaker Jadi Plt Menpora
Diketahui, KPK telah menahan Ulum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah. Dari pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan eks Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nahrawi dan Ulum diduga bersekongkol dalam menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Selain itu juga, mereka dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.
KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Aspri Imam Nahrawi, KPK Periksa Eks Sesmenpora Alfitra Salamm
-
Kontroversi Izin Balap Mobil, Kemenpora Minta Marwah GBK Dijaga
-
KPK Beberkan Sumber Uang Suap yang Diterima Imam Nahrawi
-
Soal SPDP, Pimpinan KPK Anggap Imam Nahrawi Pura-pura Tak Tahu
-
Imam Nahrawi Tersangka, Krisna: Saya Syok, Belum 24 Jam Habis Ketemuan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka