Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan bagi kepala daerah yang wilayahnya terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilarang berpergian ke luar daerah termasuk luar negeri. Tjahjo mengatakan kebijakan larangan tersebut pun berlaku bagi Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Awalnya Tjahjo menuturkan bahwasanya pihaknya telah mengirimkan pesan lewat radiogram yang berisi larang keluar daerah dan luar negeri kepada kepala daerah yang wilayahnya terdampak asap akibat kebakaran hutan. Selain itu, dalam pesan tersebut dikatakan Tjahjo, pihaknya juga telah meminta agar kepala daerah tersebut untuk berkerja sama dengan TNI-Polri dalam menyediakan rumah oksigen.
"Kami sudah 3 kali kirim radiogram, sampai terakhir radiogram untuk tidak tinggalkan tempat. Kedua masalah rumah oksigen harus ada, secara prinsip harus kerja sama dengan TNI/Polri dengan ahli, semua ada," kata Tjahjo saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Saat ditanyai lebih lanjut terkait kebijakan larangan ke luar negeri tersebut, Tjahjo pun menegaskan bahwasanya hak itu tidak hanya berlaku bagi kepala daerah yang terdampak asap akibat kebakaran hutan. Melainkan, kata dia, juga berlaku bagi Presiden Jokowi.
"Termasuk presiden," tegasnya.
Berkenaan dengan itu, Tjahjo menyebut memang tidak akan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengindahkan kebijakan larangan keluar daerah dan luar negeri tersebut. Hanya, kata Tjahjo, pihaknya memastikan tidak akan memberikan surat izin keluar daerah atau luar negeri bagi kepala daerah yang terdampak asap akibat kebakaran hutan.
"Kami hanya bisa imbau dan mohon maaf kalau ngajukan izin ke Kemendagri kami tolak di daerah masih ada Karhutla, kecuali sakit," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online