Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla telah mencapai sembilan tersangka. Jumlah tersebut semakin bertambah dari sebelumnya yang hanya berjumlah enam tersangka.
Dedi menuturkan sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT AP oleh Bareskrim Polri, PT SSS oleh Polda Riau, PT BHL oleh Polda Sumatera Selatan dan PT MAS oleh Polda Jambi. Kemudian, PT MIB dan PT BIT oeh Polda Kalimantan Selatan, PT PGK oleh Polda Kalimantan Tengah, PT SAP dan PT SIS oleh Polda Kalimantan Barat.
"Jumlah tersangka koorperasi ada 9 tersangka," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Dedi menegaskan bahwasanya tersangka korporasi tersebut terancam dijerat dengan undang-undang berlapis. Mulai dari Undang-Undang Lingkungan Hiduo, Undang-Undang Kehutanan hingga Undang-Undang Perkebunan.
"Sebanyak 33 koorperasi sudah di segel, berubah status dari penyelidikan dan penyidikan kalau sudah terbukti," ungkapnya.
Sementara itu, Dedi menyebutkan jumlah tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan kekinian pun terus bertambah menjadi 296 orang. Adapun rinciannya, yakni, di Polda Riau ada 58 orang, Polda Aceh 1 orang, Polda Sumatera Selatan 25 orang, Polda Jambi 20 orang, Polda Kalimantan Selatan 21 orang, Polda Kalimantan Tengah 79 orang, Polda Kalimantan Barat 68 orang, dan Polda Kalimantan Timur 24 orang.
"Jadi untuk jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan mengalami peningkatan menjadi 296 orang," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kebakaran Hutan Jambi, Warga Keluar Pakai Senter di Siang Hari, Satu Tewas
-
Kebakaran Hutan, 500 Warga Kalimantan Barat Gugat Perusahaan dan Negara
-
Langit Jambi Berubah Kuning Kemerahan Akibat Asap Pekat Kebakaran Hutan
-
Akibat Kebakaran Hutan, Kondisi Siang di Jambi Seperti Planet Mars
-
Terlibat Karhutla, Kementerian LHK Segel 52 Lahan Konsesi Milik Perusahaan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu