Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla telah mencapai sembilan tersangka. Jumlah tersebut semakin bertambah dari sebelumnya yang hanya berjumlah enam tersangka.
Dedi menuturkan sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT AP oleh Bareskrim Polri, PT SSS oleh Polda Riau, PT BHL oleh Polda Sumatera Selatan dan PT MAS oleh Polda Jambi. Kemudian, PT MIB dan PT BIT oeh Polda Kalimantan Selatan, PT PGK oleh Polda Kalimantan Tengah, PT SAP dan PT SIS oleh Polda Kalimantan Barat.
"Jumlah tersangka koorperasi ada 9 tersangka," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Dedi menegaskan bahwasanya tersangka korporasi tersebut terancam dijerat dengan undang-undang berlapis. Mulai dari Undang-Undang Lingkungan Hiduo, Undang-Undang Kehutanan hingga Undang-Undang Perkebunan.
"Sebanyak 33 koorperasi sudah di segel, berubah status dari penyelidikan dan penyidikan kalau sudah terbukti," ungkapnya.
Sementara itu, Dedi menyebutkan jumlah tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan kekinian pun terus bertambah menjadi 296 orang. Adapun rinciannya, yakni, di Polda Riau ada 58 orang, Polda Aceh 1 orang, Polda Sumatera Selatan 25 orang, Polda Jambi 20 orang, Polda Kalimantan Selatan 21 orang, Polda Kalimantan Tengah 79 orang, Polda Kalimantan Barat 68 orang, dan Polda Kalimantan Timur 24 orang.
"Jadi untuk jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan mengalami peningkatan menjadi 296 orang," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kebakaran Hutan Jambi, Warga Keluar Pakai Senter di Siang Hari, Satu Tewas
-
Kebakaran Hutan, 500 Warga Kalimantan Barat Gugat Perusahaan dan Negara
-
Langit Jambi Berubah Kuning Kemerahan Akibat Asap Pekat Kebakaran Hutan
-
Akibat Kebakaran Hutan, Kondisi Siang di Jambi Seperti Planet Mars
-
Terlibat Karhutla, Kementerian LHK Segel 52 Lahan Konsesi Milik Perusahaan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek