Suara.com - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat berkomitmen dalam pencegahan korupsi. Hal itu terlihat dari penilaian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI via Monitoring Centre for Prevention (MCP) Jabar, yang mencapai 56 persen pada September 2019.
"Penilaian KPK untuk Provinsi Jawa Barat mencapai 56 persen. Di atas rata-rata nasional tingkat pelaporannya," kata Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, usai menghadiri Rapat Koordinasi Progress Rencana Aksi Korsupgah dan MCP di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (24/9/2019).
"Pencegahan korupsi di Provinsi Jawa Barat ini kami lakukan semaksimal mungkin," imbuh Uu.
Ada delapan OPD yang masuk area intervensi MCP, yakni BPKAD, Bappeda, Biro Organisasi Setda Prov. Jabar, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov. Jabar, BPSDM, DPMPTSP, dan Dinas Pendidikan.
Menurut Uu, pelaporan yang dibuat kedelapan OPD tersebut sudah berjalan dengan baik. Dia pun optimistis, tingkat pelaporan dan pengawasan OPD di lingkungan Pemdaprov Jabar akan terus membaik.
Pun demikian dengan penilaian dari Korsupgah KPK RI kepada Pemdaprov Jabar.
"Kami yakin, Desember 2019 ini, dinas-dinas yang sudah diintervensi KPK akan mencapai kualitas 70 persen," katanya.
"Kami pun beritikad dengan baik. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, insyaallah, akan berusaha bersih dari korupsi," tambahnya.
Uu juga meminta semua OPD di lingkungan Pemdaprov Jabar untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Hal itu dilakukan untuk menghindari segala bentuk peluang korupsi dan potensi pungli.
Baca Juga: Kampanye Astaga, Ridwan Kamil Ikut Main Permainan Tradisional Sunda
Guna meningkatkan pencegahan korupsi, kata Uu, perlu ada komitmen dari semua pihak. Dia pun memastikan Pemdaprov Jabar, di bawah kepemimpinannya dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, berkomitmen dalam pencegahan korupsi.
"Intinya, jangan sedikit pun melaksanakan korupsi di Jawa Barat, karena KPK memantau sekecil apapun itu," katanya.
"Kita memperbaharui niat, harus ada niat bersama. Insyaallah, saya dan Kang Emil (Gubernur Jawa Barat) tidak melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran korupsi, termasuk komitmen dari bapak dan ibu juga," ucap Uu mengakhiri.
Berita Terkait
-
Kampanye Astaga, Ridwan Kamil Ikut Main Permainan Tradisional Sunda
-
Wagub Jabar : 219 Tanah Aset Pemdaprov Jabar telah Tersertifikasi
-
Bus Damri Masih Jadi Pilihan Masyarakat ke Bandara Kertajati
-
Jabar Raih Tiga Penghargaan dalam Gelar Teknologi Tepat Guna 2019
-
Wagub Jabar Motivasi Pengelola Bank Sampah Hade Jaya di Garut
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!