Suara.com - Aksi kekerasan aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang menggelar aksi menolak UU KPK, RKUP dan aturan kontroversial lainnya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019).
Sejumlah polisi tanpa melepas sepatu memasuki masjid untuk mengejar mahasiswa yang kabur ketika bentrok.
Hal tersebut terekam dalam video amatir yang belakangan viral di media-media sosial.
Pada video yang diunggah akun Instagram @makssar_iinfo, tampak polisi membawa pentungan mengejar mahasiswa serta mahasiswi di dalam masjid.
"Polisi menangkap mahasiswa sampai masuk ke dalam mesjid. Hal ini buntut dari bentrokan mahasiswa dan aparat kepolisian sore tadi. Lokasi : Kota Makassar," tulis keterangan @makassar_iinfo.
Kontan video itu menjadi sorotan warganet. Mereka mayoritas mengecam perlakuan polisi yang tak menghormati masjid serta melakukan kekerasan terhadap mahasiswa.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, peristiwa itu terjadi di masjid dekat gedung DPRD Sulawesi Selatan.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Choirul Anam, mengakui, sudah mengetahui dan menerima video tersebut.
Karenanya, dia meminta aparat kepolisian menghentikan tindakan kekerasan, dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa yang menolak sejumlah rancangan undang-undang bermasalah.
Baca Juga: Masih Bertahan di Depan Hotel Sultan, Mahasiswa Siap Balik Lagi ke DPR
"Tindakan berlebihan tidak hanya akan melahirkan pelanggaran HAM, namun lebih jauh akan berpotensi mengancam aksi damai itu sendiri," kata Choirul Anam, Selasa malam.
Menurut Choirul, aparat kepolisian harusnya belajar dari penanganan demonstrasi dalam peristiwa Pemilu 21-24 Mei 2019 kemarin di Kantor Bawaslu, Sarinah, Jakarta.
"Pengalaman dalam peristiwa 21 - 24 mei di depan Bawaslu harusnya dapat dijadikan pelajaran dan perbaikan penanganannya yg dilakukan oleh kepolisian. Yaitu bagaimana polisi mengahadapi mahasiswa atau pendemo dengan baik," jelasnya.
Komnas HAM juga berharap Profesi dan Pengamanan Polri harus bertindak adil dalam melakukan investigasi jika ada tindakan yang berlebihan oleh aparat di aksi demonstrasi mahasiswa hari ini.
"Untuk tindakan penggunaaan kewenangan yg berlebihan, tim Propam Kepolisian harus melakukan investigasi. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua tindakan berlawanan dengan pedoman penanganan akan ditindak sesuai dengan hukum," kata Choirul.
Berita Terkait
-
Kominfo Bantah Kabar Pembatasan Akses Twitter
-
Pos Polisi Palmerah Dibakar Massa, Demonstran Nyanyi Dua Lima Jigo Jokowi
-
Komnas HAM: Polisi Hentikan Kekerasan Terhadap Demonstran Mahasiswa
-
Polisi Pukul Mundur Mahasiswa, POMNAS 2019 Diramaikan Penonton Dadakan
-
Ricuh Unjuk Rasa Mahasiswa di Solo, Sejumlah Fasilitas Gedung DPRD Rusak
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel