Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memastikan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut revisi UU KPK yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
"Soal RUU KPK, terakhir saya sampaikan, kami bersurat untuk melihat UU yang sudah disepakati pemerintah. Dan sampai akhir ini, copy-nya belum kami dapatkan. Padahal, sekretariat pimpinan kami sudah berkunjung ke Komisi III, ke Baleg, belum juga dapat copy-nya," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Lantaran itu, Laode mengaku tak mau berspekulasi jika RUU KPK yang disampaikan pemerintah untuk memperkuat KPK. Namun, dari hasil pemberitaan sejumlah awak media, Laode mengatakan revisi UU KPK yang disahkan oleh pemerintah untuk memperkuat KPK itu salah.
"Saya pikir apa yang dikatakan pemerintah bahwa revisi untuk menguatkan, itu betul-betul salah. Contoh di undang-undang baru, pimpinan KPK, bukan penyidik dan penuntut lagi. Jadi siapa yang akan arahkan penyidikan dan penuntutan di KPK?" kata Laode.
Menurut Laode pula, adanya Dewan Pengawas yang diberikan kewenangan untuk menyetujui penggeledahan, penyitaan bahkan penyadapan, bukanlah pengawasan. Karena itu, Laode menyebut hingga kini KPK masih mempertanyakan komposisi Dewan Pengawas tersebut.
"Dalam UU baru tidak dijelaskan juga, jadi kewenangannya tak tahu dari mana. Itu contoh banyak pelemahan," katanya.
Selanjutnya, Laode meyakini bahwa dengan UU baru tersebut akan sangat mempengaruhi kinerja KPK.
"Sekarang dengan UU itu, mungkin ke depan harus dengan izin Presiden. Jadi sama sekali (jika) dikatakan bahwa UU KPK dengan adanya perubahan empat poin itu memperkuat, ini (justru) betul-betul memperlemah," kata Laode.
Baca Juga: Klarifikasi Video Pertemuan dengan BEM, KPK: Bukan Bahas Demo Mahasiswa
Tag
Berita Terkait
-
Klarifikasi Video Pertemuan dengan BEM, KPK: Bukan Bahas Demo Mahasiswa
-
Tolak UU KPK dan Protes Kekerasan Polisi, Ribuan Mahasiswa Bogor Aksi Lagi
-
Hujan Duit Pendemo KPK, Menguak Bisnis Massa Bayaran
-
Alasan Pemerintah Revisi UU KPK, Moeldoko: KPK Bisa Hambat Investasi
-
Aksi Mahasiswa Tolak UU KPK di Bandung Bentrok dengan Polisi, Ada Korban
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi