Suara.com - Polda Nusa Tenggara Barat menahan sembilan anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Zainal Abidin hingga tewas. Sebelum dianiaya, Zainal Abidin sempat terlibat cekcok hingga berujung perkelahian saat korban hendak mengambil motor miliknya yang ditilang polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiaji mengatakan penahanan terhadap sembilan oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Lombok Timur tersebut secara resmi dilakukan sejak hari ini.
"Penahanannya dilakukan bersamaan dengan saya menandatangani surat perintah penahanannya hari ini," kata Kristiaji di Mataram, Rabu (25/9/2019).
Kristiaji menuturkan, sembilan anggota kepolisian berpangkat brigadir yang menjadi tersangka itu berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS, dan MA.
Tujuh dari sembilan tersangka merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur. Sedangkan dua lainnya bertugas di Polsek KP3 dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur.
Terkait pasal sangkaannya, sembilan tersangka dijerat dengan pidana umum pada Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pasal tersebut menyatakan sembilan tersangka dijerat dengan pidana umum telah melakukan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Zainal Abidin.
Sebelum menjalani masa penahanan di Rutan Polda NTB, sembilan tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda NTB.
Sementara Ketua Tim Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram Sementara Yan Mangandar mengatakan pihaknya bakal memberikan pendampingan hukum bagi keluarga dan ponakan korban Ikhsan sebagai saksi.
Baca Juga: 2 Napi Kasus Penganiayaan dan Pencurian Rutan Palangka Raya Kabur
Selain itu ia juga mengapresiasi kinerja Polda NTB dalam penanganan kasusnya yang telah mengungkap peran tersangka.
"Jadi kami baru saja bertemu langsung dengan Pak Dirreskrimum, dan kami datang mewakili pihak keluarga Zainal untuk menyampaikan terima kasih. Tentunya apa yang terungkap dalam kasus ini, pihak keluarga sangat mengapresiasi," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi