Suara.com - Pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea menyebut Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan draf UU teraneh di dunia.
Melalui akun jejaring sosial Instagram, @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019), Hotman pun memberikan contoh pasal 100 dari draf UU tersebut yang mengatur tentang pidana.
"Ini saya baca nih, draf di pasal 100 menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting," ujar Hotman dalam video di akun Instagram-nya.
Menurut Hotman, jika memang perannya tidak terlalu penting, kenapa mendapatkan hukuman mati. Hotman merasa RKUHP tersebut kacau dan tidak masuk akal.
"Ya, kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati. Ini benar-benar nggak masuk di akal gue," ujar Hotman Paris.
Bahkan, Hotman berani mengatakan bahwa draf RKUHP tersebut bukanlah karya dari praktisi hukum. Sebab, KUHP mengandung filsafat hukum yang tinggi dan pengalaman lama.
"Aduh kacau nih, benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," tutur Hotman Paris.
Pasal kumpul kebo
Hotman Paris Hutapea menyoroti pasal 419 draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait 'kumpul kebo'.
Baca Juga: Polisi Diprotes Anak STM di DPR: Siapa yang Ngejar, Kamu Lari Sendiri
Melalui akun jejaring sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Hotman mengatakan pasal itu bisa membahayakan bagi para pelaku nikah siri.
"Draf RUU KUHP, barangsiapa kumpul kebo dapat dituntut penjara 6 bulan atas pengaduan, antara lain pengaduan orangtua atau anaknya," ujar Hotman membacakan pasal tersebut.
Sebab, imbuh Hotman dalam videonya, negara hanya mengakui perkawinan sah menurut hukum negara, bukan pernikahan siri.
"KUH Pidana tentu hanya mengakui kawin sah menurut hukum negara. Terus gimana dong, begitu banyak yang masih dalam status kawin siri?" ujar Hotman.
Jika orangtua atau anak dari istri pertama tidak berkenan, imbuh Hotman, pelaku nikah siri bisa terancam pidana 6 bulan penjara.
"Nanti orangtua dari istri pertama atau anak dari istri pertama mengajukan, bisa kena pasal ini, 6 bulan penjara," tutur Hotman.
Berita Terkait
-
Beda Aksi Mahasiswa 1998 dengan 2019: Gembira Ria Lawan Penguasa
-
Hotman: RKUHP Lolos, Ribuan Pelaku Nikah Siri Bisa Kena
-
Ketua BEM UI: Oposisi dan Pemerintah Sama-sama Ngawur!
-
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Blitar Bersihkan "Sampah UU dan RUU"
-
6 Poster Lucu Aksi Mahasiswa: 1 Permen Milkita = 4 Otak DPR
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi