Suara.com - Pakar keamanan Siber, Pratama Persadha, mengatakan viralnya video ambulans milik Pemprov DKI Jakarta dan PMI yang semula diduga mengangkut batu dan perusuh oleh akun sosial media milik TMC Polda Metro Jaya, bisa termasuk penyebaran hoaks.
"Itu akun Polda termasuk penyebar hoaks sebenarnya," kata Pratama saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Menurut Pratama, pada prinsipnya semua pihak bisa menjadi penyebar atau memproduksi hoaks, baik sengaja maupun tidak disengaja.
Kalaupun disengaja, lanjut dia, bisa terjadi karena ada penyediaan informasi yang kurang baik sehingga terjadi kesalahan informasi atau missinformasi.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC itu menilai, unggahan tuduhan ambulans DKI mengangkut batu sebagai tuduhan serius.
"Seharusnya akun aparat kepolisian tidak bertindak layaknya 'buzzer' politik," katanya.
Ia mengatakan, seharusnya akun aparat kepolisian ikut menjadi akun media sosial yang mencerahkan. Menjawan dan mengklarifikasi, bukan malah ikut memanaskan suasana.
Yang jadi pertanyaannya, lanjut dia, apakah sang administrasi ada di lokasi? Dari mana konten ambulans ditangkap itu didapat.
"Itu yang perlu ditelusuri," katanya.
Baca Juga: Dugaan Ambulans Bawa Batu dan Bensin, Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
Menurut dia, sebelum akun TMC memposting sudah ada akun buzzer yang mengunggah video tersebut.
Apabila akun resmi tersebut mengambil konten dari akun buzzer, jelas hal tersebut sangat berbahaya.
Dengan adanya kejadian ini, Pratama menyarankan harusnya ada mekanisme konten yang diunggah harus melewati jalur yang jelas. Kalaupun informasi itu didapat dari sesama aparat kepolisian, bisa ditelusuri.
Karena, lanjut dia, dalam salah satu adegan dalam videonya ada tuduhan membawa batu.
"Kami menyayangkan dan berharap ini tidak terjadi lagi. Sangat berbahaya dan menimbulkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat," kata Pratama.
Terkait permintaan maaf Polda Metro Jaya atas kekeliruan unggahan tersebut, Pratama mengatakan permintaan maaf perlu dan sudah dilakukan lewat media dan sangat perlu permintaan maaf langsung lewat media sosial serta menjelaskan kronologi kenapa hal itu terjadi.
"Karena masyarakat harus dipuaskan rasa ingin tahunya," ujarnya.
Kejadian ini lanjut Pratama, menjadi pelajaran berharga bagi setiap admin akun media sosial. Selain mengamankan akunnya masing-masing, para admin harus bisa memilah konten mana yang layak dinaikkan.
"Situasi kemarin memang panas, namun admin sosmed mempunyai kewajiban mendinginkan suasan dengan beberapa cara," ujarnya.
Ia mencontohkan akun Instagram Kemendikbud. Para tim sosmednya mengambil gambar para demonstran dan mengoreksi setiap ejaan yang salah, dan warganet sangat menghargai itu.
"Masih banyak akun dan buzzer yang menyebarluaskan konten ambulans ini meski sudah diklarifikasi pihak Polda Metro Jaya. Padahal menyebarkan hoaks termasuk tindak pidana," katanya.
Ia menyebutkan, istilah hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoaks atau kabar bohong tersebut yakni Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-undang mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media).
"Undang-undang itu menyatakan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik," kata Pratama.
Ia melanjutkan, jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengakui ada kesalahan terkait dengan viral ambulans milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PMI yang semula dicurigai mengangkut batu dan perusuh pada kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis dini hari.
Kejadian berawal saat video viral melalui situs "tmcpoldametrojaya" menggambarkan mobil untuk membantu orang sakit maupun luka ditemukan membawa batu dan bensin.
Saat itu, ada anggota Brimob yang bertugas mengamankan kericuhan dilempari batu oleh perusuh.
Selanjutnya, perusuh itu membawa batu dan kembang api berlindung ke dalam mobil ambulans milik PMI dan Pemprov DKI.
Berita Terkait
-
Beredar Cuitan 'Sekolah Biar Enggak Jadi Polisi', Ridwan Kamil Klarifikasi
-
Ambulans Bawa Batu Anak STM, Anies: Mereka di Situasi Tak Sederhana
-
Anies Bela Petugas Ambulans yang Diduga Bawa Batu Anak STM
-
Ambulans Bawa Batu Anak STM, Sudinkes Jakpus Serahkan Urusan ke Pemprov
-
Soal Video Ambulans Bawa Batu, Warganet Ramai Soroti 2 Kejanggalan Ini
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP
-
Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Lingkungan
-
Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?
-
Anak Menkeu Purbaya Sindir Outfit Orang Miskin yang Ingin Terlihat Kaya