Suara.com - Asosiasi Gabungan Operator TV Kabel Indonesia mengecam pernyataan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, yang dinilai menyudutkan televisi kabel di DKI Jakarta.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Gabungan Operator TV Kabel Indonesia, Mukhlis, secara khusus menggarisbawahi pemberitaan sejumlah media online yang menulis “Soroti TV Kabel, KPID Jakarta: Distribusi Siaran Tanpa Izin Langgar Undang-Undang”, yang disebutnya tidak relevan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Tata Kelola Materi Siaran Terhadap Hak Siar dan Hak Cipta di Lembaga Penyiaran".
"Acara KPID DKI Jakarta sudah mengeluarkan statemen yang terkesan menyudutkan TV kabel," kata Mukhlis, yang juga ikut dalam diskusi tersebut, di ruang pertemuan KPID DKI Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Ia melanjutkan, pernyataan Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Jakarta, Tri Andi Supriadi, tidak sesuai dengan pembahasan dalam acara yang sedang berlangsung tersebut.
"Pernyataan dari Kordinator Bidang PS2P DKI Jakarta tidak relevan dengan topik dan materi FGD yang sedang berlangsung. Pernyataannya yang dimuat media online lebih menyudutkan televisi kabel, khususnya di DKI Jakarta," kata Mukhlis.
Padahal sesuai dengan undangan, Mukhlis menilai, FGD ini seharusnya fokus pada pertanyaan-pertanyaan, diantaranya apakah materi program siaran wajib memiliki hak siar, bagaimana korelasi antar hak siar dan hak cipta meskipun keduanya memiliki regulasi tersendiri?
Bagaimana mekanisme pengaturan hak siar berkenaan dengan siaran premium atau eksklusif, dan bagaimana pandangan pihak terkait berkenaan dengan tata niaga materi siaran pada lembaga penyiaran tanpa mengabaikan mengenai hak cipta?
Selain itu, menurut Ketua Umum Aliansi Layanan Media Indonesia (Alami), Rahadi Arsyad, yang juga hadir dalam FGD KPID DKI Jakarta tersebut, apa yang disampaikan KPID DKI Jakarta tidak sesuai dengan kompetensi dan bidang yang dimiliki.
Menurutnya, kewenangan, tugas dan fungsi KPI diatur dalam UU Penyiaran, yang mengatur soal penyiaran. Namun dalam acara tersebut, KPID DKI Jakarta malah menitikberatkan pada UU Hak Cipta.
Baca Juga: Pemred Narasi TV: Mabes Polri, Kembalikan HP Jurnalis Kami
"Apakah KPID DKI Jakarta tidak memahami UU Penyiaran?" tanyanya.
Rahadi menambahkan, dalam acara tersebut juga hadir perwakilan dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum dan HAM, Agung Damarsasongko, yang mengatakan bahwa di dalam UU Hak Cipta diatur tentang Hak Terkait pada Lembaga Penyiaran tepatnya pada pasal 25, namun tetap saja Lembaga Penyiaran dalam UU Hak Cipta disebutkan bahwa tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan Hak Cipta atas Lembaga Penyiaran tetap mengacu kepada UU Penyiaran, dimana dalam UU Penyiaran, TV berlangganan, baik kabel dan satelit diharuskan membawa siaran TV publik dan TV swasta minimal 10 persen dari total kanal siaran mereka.
Artikel yang sudah tersiar seperti judul yang telah disebutkan sebelumnya dan tidak mencantumkan secara komprehensif penjelasan dari Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum dan HAM, disebutnya tidak fair.
Berita Terkait
-
Soal Video Ambulans Bawa Batu, Warganet Ramai Soroti 2 Kejanggalan Ini
-
Anies Klaim Tanggung Biaya Pengobatan 273 Mahasiswa Korban Demo DPR
-
Korban Demo DPR Bisa Dirujuk ke 24 RS di Jakarta, Ini Nama-namanya
-
Nonton Veronica Tan Main Cello dan Bantu Anak Rusun, Silakan Cek di Sini
-
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk ke 2 di Dunia, Pakai Masker!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?