Ketujuh, BEM se-UI menuntut presiden untuk menindaklanjuti secara tegas segala bentuk tindakan represif yang telah dilakukan oleh aparat kepada seluruh massa aksi serta menuntut presiden untuk segera membebaskan aktivis yang dikriminalisasi.
Kedelapan, dampak yang dirasakan oleh pengesahan revisi UU KPK serta Rancangan KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerb), kebakaran hutan, segala bentuk tindakan represif dan intimidatif oleh aparat, kriminalisasi aktivis, dan masalah lain yang mengancam demokrasi dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya berdampak bagi mahasiswa namun juga masyarakat secara luas.
Sebelumnya, berturut-turut demonstrasi terjadi di depan Gedung DPR dan ruas jalan sekitarnya. Pada Selasa (24/9), demonstrasi dilakukan mahasiswa.
Sedangkan Rabu (25/9) sejumlah massa berseragam sekolah menengah atas menuju DPR juga untuk melakukan aksi. Mereka menuntut pemerintah menolak UU KPK dan RKUHP.
Akan tetapi, adanya instruksi dari menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi mengancam rektor untuk menertibkan mahasiswa yang ingin mengartikulasikan pikiran di arena publik.
Instruksi tersebut dianggap mengancam kebebasan menyampaikan pendapat yang dilakukan mahasiswa kepada pemerintah.
Jokowi sebelumnya mengaku akan bertemu dengan perwakilan mahasiswa yang dalam beberapa hari terakhir melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RKUHP. Pertemuan akan digelar Jumat hari ini.
"Kami akan bertemu dengan para mahasiswa terutama dari BEM," kata Jokowi usai bertemu sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Jokowi menyampaikan apresiasi terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di berbagai daerah. Jokowi memastikan masukan yang disampaikan mahasiswa sudah ia tampung.
Baca Juga: Soal Permintaan BEM Bertemu Jokowi, Istana: Enggak Usah Bikin Persyaratan!
Misalnya terkait RKUHP, Jokowi sudah meminta DPR menunda pengesahannya untuk menampung kembali masukan dari masyarakat.
Adapun, revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan menjadi UU, Jokowi masih mempertimbangkan untuk mencabutnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya