Suara.com - Sebanyak 556 orang anggota DPR RI dan 116 DPD RI mendapat tabungan pensiun dan tabungan hari tua dari Tabungan dan Asuransi Pensiun alias Taspen, karena tak lagi menjadi wakil rakyat periode 2019 -2024.
Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengatakan, ada pula 44 orang anggota DPD dan DPR yang tidak mendapatkan jaminan pensiun namun hanya mendapat tabungan hari tua karena terpilih kembali di periode berikutnya.
"Saya melihat kurang lebih 40 persen itu tidak terpilih kembali. Itu kami bayarkan pensiunannya. Besarnya, karena basisnya berdasarkan gaji pokok, berarti hanya Rp 3.200.000 per bulan. Tapi untuk yang sudah beberapa periode, maksimal Rp 3,8 juta," kata Iqbal di gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (30/9/2019).
Iqbal menjelaskan, uang pensiun tersebut akan diberikan hingga eks wakil rakyat terhormat itu meninggal dunia. Setelahnya, uang pensiun itu bisa diterima oleh istri.
Tabungan Hari Tua (THT) Anggota DPD, jika ditotal untuk 116 orang, maka Taspen membayarkan sebesar Rp 1,36 Milyar.
Sedangkan, Tabungan Hari Tua (THT) untuk Anggota DPR, jika ditotal untuk 556 orang, maka Taspen membayarkan sebesar Rp 6,22 Milyar.
Acara penyerahan dokumen manfaat THT dan Tabungan Pensiun tersebut sudah dimulai bertahap sejak 23 September 2019. Namun, simulasi digelar hari ini bagi pimpinan DPD dan DPR. Penyerahan terakhir nanti tanggal 8 Oktober 2019.
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan apresiasi kepada Taspen dalam memberikan layanannya sehingga mampu memotivasi para penyelenggara negara.
"Apresiasi anggota DPD kepada PT. Taspen, semoga terus berkembang sehingga memberi motivasi pada Penyelenggara Negara," ujar Wakil Ketua DPD, Darmayanti Lubis saat membuka rapat pleno anggota DPD RI di gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Baca Juga: Dapat Undangan Terbuka Mata Najwa, Ketua DPR RI Kunci Akun Instagram
Sebelumnya, pemberian jaminan pensiun dikritisi Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.
Lucius mengatakan anggota dewan tidak layak mendapatkan fasilitas itu dari negara, apalagi untuk seumur hidupnya.
Menurut dia, anggota dewan merupakan jabatan politis yang diterima atas kepercayaan dari rakyat dalam jangka waktu tertentu. Maka, tak cukup alasan untuk membenarkan adanya dana pensiun bagi anggota Dewan.
Namun, Taspen menunjukkan komitmennya melaksanakan prosedur layanan proaktif bagi anggota Dewan yang akan segera mengakhiri masa jabatannya.
Artinya, anggota Dewan tidak perlu mengajukan klaim pensiun, tetapi Taspen yang datang untuk menjemput klaim pensiun tersebut.
Syarat mendapatkan jaminan pensiun bagi anggota Dewan minimal menjabat satu bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka