Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sedang menelisik pelanggaran kode etik hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago yang terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim akan menelusuri pelanggaran etik Syamsul apakah berkaitan dengan kasus korupsi atas penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumengung.
"Akan kami dalami terkait dengan apa yang bersangkutan dijatuhi hukuman kode etik apakah terkait dengan penanganan perkara saat itu," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Alex menambahkan apakah MA memvonis Hakim Syamsul atas pertimbangan putusan terdakwa kasus BLBI Syafruddin hingga akhirnya dibebaskan dan tidak bersalah.
"Sejauh mana relevansinya terkait dengan keputusan yang kemarin dia buat kan begitu mestinya. Apakah putusan yang kemarin dibuat itu terkait dengan pelanggaran kode etik atau tidak," ujar Alex.
Menurut Alex, KPK belum mengetahui dari MA apakah Syamsul bersalah melanggar kode etik terkait perkara kasus BLBI. KPK masih menunggu informasi terkait pelanggaran etik Syamsul.
"Kami lihat relevansinya dengan perkara yang diputuskan itu kalau enggak ada hubungannya ngapain terkait dengan masalah apa itu kita belum terima laporan itu," katanya.
Untuk diketahui, Syamsul terbukti melanggar kode etik sebagai hakim ad hoc setelah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan salah satu pengacara Syafruddin atas nama Ahmad Yani.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Baca Juga: JK: Perppu KPK Malah Jatuhkan Wibawa Jokowi
"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Andi Samsan di Jakarta, Minggu (30/9 09:50).
Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.
"Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," jelas Andi.
Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari MA.
Sebelumnya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Berita Terkait
-
Bikin Grup WA, Alex Marwata Blak-blakan Cerita Kondisi KPK ke Pimpinan Baru
-
Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK Terkejut
-
Usai Tandatangan Pakta di Hadapan Pimpinan KPK, Ada Gubernur Kena OTT
-
Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Deputi II Kemenpora
-
Dianggap Keluar Jalur, Pemimpin Baru KPK Mau Tertibkan Wadah Pegawai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal