Suara.com - Pimpinan DPD terpilih periode 2019-2024 La Nyalla Matalitti menyatakan keinginannya untuk menyamakan aturan perjalanan dinas anggota DPD serupa dengan anggota DPR RI. Namun, hal tersebut baru akan direalisasikannya jika terpilih menjadi Ketua DPD.
Keinginan La Nyalla itu diungkapkan dalam penyampaian visi misi di hadapan anggota DPD di ruang rapat Nusantata V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Kunjungan kerja anggota untuk keluar negeri harus dibiayai lumpsum bukan add cost dan anggota DPD yang bertugas ke luar negeri harus mendapat fasilitas untuk bisa membawa staf seperti yang terjadi di DPR RI," kata La Nyalla pada Selasa (1/10/2019) malam.
Selain itu, masih ada keinginan La Nyalla lainnya yang ingin mensejajarkan fasilitas antara anggota DPD dan anggota DPR, yakni dari sisi penambahan jumlah staf.
"Dukungan tenaga ahli bagi anggota DPD selama ini hanya 3 staf padahal dapil DPD adalah provinsi. Menurut saya seharusnya tujuh atau minimal lima orang staf," kata La Nyalla.
Sebelumnya, ia juga turut menampilkan video profil mengenai visi dan misinya dalam pencalonan diri sebagai ketua DPD. Dalam penayangan video tersebut tamoak profil La Nyalla turut ditampilkan disertai dengan cuplikan-cuplikan budaya berupa tarian daerah.
"Akhir kata, saya percaya jabatan dan apapun yang terjadi dalam diri kita adalah takdir yangbsudah ditetapkan. Jika saya tidak mampu menjaga amanah insyaAllah saya tidak kepilih."
"Sebaliknya jika saya bertekad dan berikhtiar insyaAllah takdir akan datang melalui hati nurani bapak ibu anggota sekalian," katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah memilih jajaran pimpinan baru untuk periode 2019-2024. Ada nama Mahyudin hingga La Nyalla Matalitti yang ditunjuk sebagai pimpinan DPD RI.
Baca Juga: Mahyudin hingga La Nyalla Matalitti Jabat Pimpinan DPD RI Periode 2019-2024
Mahyudin mengakui kalau namanya terpilih menjadi satu dari empat pimpinan DPD RI periode 2019-2024.
Menurut Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib), pimpinan DPD terdiri atas empat orang.
"Betul (jadi pimpinan DPD RI)," kata Mahyudin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/10/2019).
Mahyudin dipilih menjadi pimpinan DPD RI perwakilan Wilayah Timur I. Sedangkan calon lainnya ialah Sultan Bachtiar Najamuddin mewakili Wilayah Barat I, La Nyalla Matalitti perwakilan Wilayah Barat II dan Nono Sampono mewakili Wilayah Timur II.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui