Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Darman Mappangara sebagai tersangka baru terkait kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II.
Dari hasil penyidikan, Darman bersama Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam ternyata menggunakan kode khusus selama berkomunikasi dalam mengawal proyek tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membeberkan kode khusus yang dipakai Darman dan Andra yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam suap proyek HBS.
"Itu menggunakan kode buku atau dokumen," ujar Febri di Gedung KPK, Rabu (2/10/2019).
Selama melakukan penyuapan kepada Andra, Darman memberlakukan peraturan khusus kepada stafnya bernama Taswin Nur yang juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Febri menyebut pada 31 Juli 2019 lalu, Taswin pernah meminta tolong kepada supir pribadi Andra untuk menjemput uang. Itu pun juga menggunakan kode 'barang paket' agar tak diketahui sopir Andra. Uang tersebut dijemput sopir pribadi Andra, di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB.
"TSW (Taswin Nur) kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan tujuh lembar pecahan 100," ujar Febri.
Menurutnya, uang suap itu ditujukan agar Andra bisa mengawal jumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero). Adapun proyek tersebut yang mencapai ratusan miliar seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp 86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp100 miliar Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp 125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp 75 Milyar serta proyek radar burung senilai Rp 60 miliar.
Baca Juga: KPK Periksa Dirkeu PT INTI Kasus Suap Proyek Baggage Handling System AP II
Dalam kasus ini, Darman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah