Suara.com - Seorang anak lelaki berinisial F meninggal dunia diduga akibat kena hukuman lari yang diterapkan salah satu guru SMP di Manado, Sulawesi Utara. Hukuman lari itu diterima F bersama lima rekannya di halaman sekolahnya saat jam belajar pada Selasa (1/10/2019) lalu.
Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel seperti dikutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (3/10/2019) mengatakan, sanksi itu jatuhkan oleh sang guru lantaran korban telat masuk sekolah.
Dari hasil penyelidikan, F menerima sebanyak 20 kali hukuman lari. Sebelum menjalankan hukuman itu, sang guru diduga lebih dulu menyetrap korban dengan cara dijemur di halaman sekolah selama 15 menit.
"Namun yang bersangkutan (F) saat memasuki putaran keempat jatuh tersungkur," kata Benny.
Setelah sempat roboh karena dihukum lari, bocah laki-laki itu sempat dilarikan ke ruma sakit. Namun, sayangnya nyawa F tak bisa tertolong. Dalam kasus ini, polisi telah membawa jasad korban ke RS Bhayakara untuk kepentingan autopsi.
Terkait kasus ini, polisi langsug melakukan olah tempat kejadian perkara di halaman SMP tersebut. Dalam penyelidikan ini, polisi juga telah memeriksa beberapa sakit termasuk rekan korban, pihak sekolah dan keluarga korban.
"Kami sudah ukur, satu lingkaran (lapangan) 68 meter," katanya.
Sementara, polisi belum bisa memeriksa guru yang diduga menghukum korban lantaran mendadak syok setelah mengetahui F meninggal dunia. Pemeriksaan terhadap guru tersebut baru dilakukan setelah polisi mendapatkan kabar kondisi yang bersangkutan.
"Tensinya sempat naik, gurunya masuk rumah sakit, syok," ucapnya.
Baca Juga: Pelajar Demo Tak Perlu Diproses Hukum, KPAI: Mereka Punya Hak Berpendapat
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan