Suara.com - Seorang anak lelaki berinisial F meninggal dunia diduga akibat kena hukuman lari yang diterapkan salah satu guru SMP di Manado, Sulawesi Utara. Hukuman lari itu diterima F bersama lima rekannya di halaman sekolahnya saat jam belajar pada Selasa (1/10/2019) lalu.
Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel seperti dikutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (3/10/2019) mengatakan, sanksi itu jatuhkan oleh sang guru lantaran korban telat masuk sekolah.
Dari hasil penyelidikan, F menerima sebanyak 20 kali hukuman lari. Sebelum menjalankan hukuman itu, sang guru diduga lebih dulu menyetrap korban dengan cara dijemur di halaman sekolah selama 15 menit.
"Namun yang bersangkutan (F) saat memasuki putaran keempat jatuh tersungkur," kata Benny.
Setelah sempat roboh karena dihukum lari, bocah laki-laki itu sempat dilarikan ke ruma sakit. Namun, sayangnya nyawa F tak bisa tertolong. Dalam kasus ini, polisi telah membawa jasad korban ke RS Bhayakara untuk kepentingan autopsi.
Terkait kasus ini, polisi langsug melakukan olah tempat kejadian perkara di halaman SMP tersebut. Dalam penyelidikan ini, polisi juga telah memeriksa beberapa sakit termasuk rekan korban, pihak sekolah dan keluarga korban.
"Kami sudah ukur, satu lingkaran (lapangan) 68 meter," katanya.
Sementara, polisi belum bisa memeriksa guru yang diduga menghukum korban lantaran mendadak syok setelah mengetahui F meninggal dunia. Pemeriksaan terhadap guru tersebut baru dilakukan setelah polisi mendapatkan kabar kondisi yang bersangkutan.
"Tensinya sempat naik, gurunya masuk rumah sakit, syok," ucapnya.
Baca Juga: Pelajar Demo Tak Perlu Diproses Hukum, KPAI: Mereka Punya Hak Berpendapat
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM