Suara.com - Komnas Perempuan menyatakan dukungannya atas masuknya syarat calon kepala daerah pada draf Rancangan PKPU Pilkada 2020 yakni calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Komisioner Komnas Perempuan Nina Nurmila menilai calon kepala daerah tidak pantas memiliki latar belakang dengan perbuatan tercela. Dia mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik atas terbukanya KPU menampung aspirasi masyarakat untuk memasuki syarat tersebut.
"Orang yang suka berjudi, mabuk dan melakukan kekerasan terhadap perempuan tidak pantas menjadi pemimpin," kata Nina saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/10/2019).
Nina menerangkan bahwa seorang pemimpin yang layak itu harus dari sosok yang berintegritas serta menjadi contoh bagi rakyatnya. Dengan demikian, Komnas Perempuan tentu sangat mendukung KPU untuk memasukannya ke dalam draf rancangan PKPU Pilkada 2020.
"Pemimpin itu memang harus berintegritas, berakhlak mulia dan harus bisa menjadi contoh bagi rakyat yang dipimpinnya," tandasnya.
Untuk diketahui, KPU merespon saran dan masukan publik dan berencana mencantumkan salah satu syarat calon kepala daerah pada draf Rancangan PKPU Pilkada 2020, tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Persyaratan calon kepala daerah tersebut akan masuk dalam Rancangan PKPU pada pasal 4 poin j yang menyebutkan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat uji publik Rancangan Peraturan KPU Pilkada, di Jakarta, Rabu (2/10), mengatakan perlu mencantumkan soal KDRT selain soal judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya pada Rancangan PKPU.
"Kita juga berfikir mencantumkan secara eksplisit dan itu juga muncul dalam diskusi, tapi secara teknis belum kita cantumkan dalam draf," kata dia.
Baca Juga: Wacana KPU: Calon Kepala Daerah 2020 Tak Boleh Pernah Terlibat KDRT
Berita Terkait
-
Murka BJ Habibie saat Banyak Perempuan Tionghoa Diperkosa Mei 1998
-
Call for Proposal Dana Hibah Pundi Perempuan 2019
-
Jam Malam Perempuan Aceh Utara, Nina: Bersihkan Pikiran Kotor Pengusulnya
-
Komnas Perempuan: Sepakbola Wanita Tak Perlu Dilarang di Aceh
-
Begini Sikap Komnas Perempuan soal Kasus Baiq Nuril
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Menkes Akui Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Super Mahal, Sebut di Luar Negeri Justru Digaji
-
Kerusuhan Meksiko Disorot, Pemerintah Diminta Lindungi WNI dan Waspadai Ancaman Narkoba ke Indonesia
-
BEM se-DIY Gelar Aksi Damai di Malioboro, 400 Personel Polisi Siaga Humanis
-
DPR Sebut Tragedi di Kawasan IMIP Alarm Nasional, Desak Evaluasi Total Tata Kelola Lingkungan
-
Desakan Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil Menguat, Polri: Ini Ulah Individu, Bukan Struktural
-
Karier Alex Noerdin: Dari Anak Tentara Hingga Gubernur Sumsel
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia