Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menanggapi larangan sepakbola wanita oleh sekelompok organisasi masyarakat Islam di Aceh. Komnas Perempuan menilai pemerintah daerah Aceh tak perlu melarang sepakbola perempuan yang justru dapat mengurangi hak konstitusional warga negara khususnya perempuan di Aceh.
Sub Komisi Reformasi dan Kebijakan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan pihaknya sendiri telah melakukan kajian terhadap beberapa peraturan daerah (Perda) yang diskriminatif. Perda diskriminatif ini di antaranya yang dapat mengurangi hak konstitusional warga negara, seperti larangan sepakbola perempuan.
"Kalau Pemda Aceh menghendaki sepakbola yang syariah, seperti apa yang diinginkan. Seharusnya bukan melarang, tapi memberikan infrastruktur. Sehingga, sepak bolanya (perempuan) betul-betul bisa menjamin hak konstitusional warga negaranya terutama perempuan," ujar Sri di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Sri berharap Pemda dapat memberikan infrastruktur yang memadai sesuai aturan terhadap sepakbola perempuan di Aceh. Dengan begitu, kata dia, hak-hak perempuan di Aceh pun tidak terkurangi.
"Bukan melarang, tapi memberikan infrastruktur yang memadai untuk perempuan. Sehingga tidak terkurangi hak-haknya terhadap pengembangan bakat, minat, dan itu kan kesehatan," ujarnya.
Polemik sepakbola perempuan di Aceh menyeruak setelah seleksi Pemain Sepakbola Putri U-17 tingkat Provinsi Aceh telah berlangsung di Stadion PT PAG Lhokseumawe pada 30 Juni lalu.
Sejumlah organisasi masyarakat Islam di Aceh pun tak terima dengan kegiatan tersebut lantaran sepakbola putri dinilai tidak sesuai dengan kultur masyarakat di Aceh yang memegang teguh pelaksanaan syariat Islam.
Mereka meminta Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLiSPI) Aceh selaku penyelenggara untuk jangan lagi menggelar kegiatan sepakbola perempuan termasuk Piala Menpora Sepakbola U-17 Putri.
Baca Juga: Sepak Bola Putri Ditolak di Aceh, Anggota Exco PSSI Berharap Ada Mediasi
Berita Terkait
-
Sepak Bola Putri Ditolak di Aceh, Anggota Exco PSSI Berharap Ada Mediasi
-
Laki-laki Aceh Tolak Kompetisi Sepak Bola Putri: Merendahkan Martabat Kami
-
Komnas Perempuan: Tak Perlu Aceh Bikin Qanun Poligami
-
Ormas Islam di Aceh Tolak Sepak Bola Putri, Kemenpora Cari Solusi
-
Ini Komentar Komnas Perempuan Soal Kasus Baiq Nuril
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka