Suara.com - Komnas Perempuan tak menyetujui deklarasi pembatasan perempuan untuk keluar malam di Aceh Utara.
Anggota Komnas Perempuan Nina Nurmila menegaskan, ketimbang membuat jam malam untuk perempuan, deklarator seruan itu membersihkan otaknya dari pikiran-pikiran kotor.
Pemberi usul itu ialah puluhan organisasi massa yang tergabung dalam Forum Silahturahmi Ormas Islam dan didukung Forum Silaturrahmi Ormas Aceh Utara. Alasan dari adanya usulan itu ialah demi memperbaiki moral.
"Yang perlu dibersihkan adalah pikiran kotor dan prasangka pembuat kebijakan Aceh dalam melihat suatu masalah dan menyelesaikannya," kata Nina saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/7/2019).
Usulan itu dibuat menjadi sebuah deklarasi yang terdiri dari dua poin. Pertama adalah anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari, terutama saat jam belajar, tanpa didampingi orangtua.
Kedua, mereka juga menegaskan kaum perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram.
Menanggapi usulan untuk perempuan, menurut Nina tidak semua perempuan memiliki kemewahan sehingga mudah untuk diantar ke tempat yang ia tuju.
Terlebih, menurutnya, aturan itu malah membuat gerak perempuan menjadi sempit terutama bagi yang bekerja pada malam hari.
"Orang tua atau suami kalau sedang bekerja dan perempuan misalnya perlu bekerja sif malam, itu akan sangat mempersempit gerak mereka."
Baca Juga: Sesat Pikir Seruan Batasan Jam Malam untuk Perempuan di Aceh Utara
Untuk diketahui, deklarasi tersebut dilaksanakan di Masjid Agung Baiturrahmim, Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (10/7/2019).
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib (Cek Mad), Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil, Kabag Ops Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Iswahyudi, serta sejumlah tokoh agama turut hadir.
Ketua Forum Silaturrahmi Ormas Aceh Utara, Waled (Abi) Sirajuddin, mengatakan, seruan bersama itu secara perlahan belakangan ini mulai dilakukan oleh ormas Islam bersama pemerintah setempat.
Ketua Majelis Pemuda Islam Nanggroe Aceh (Madinah) Tgk Irfandi mengatakan, peraturan itu bertujuan mengajarkan moral yang baik.
"Kami berharap, dengan adanya peraturan seperti ini mampu membawa Aceh Utara lebih baik lagi, khususnya dalam bidang pendidikan moral, serta menjadikan daerah ini sebagai percontohan. Mulai dari hal kecil untuk mengambil manfaat yang besar di hari esok untuk generasi muda Islam yang kita cintai," ujar Tgk Fandi.
Berita Terkait
-
Sesat Pikir Seruan Batasan Jam Malam untuk Perempuan di Aceh Utara
-
Muncul Seruan Jam Malam, Perempuan Asal Aceh Ini Tak Setuju
-
Bupati Aceh Utara dan Ormas Deklarasi Pembatasan Jam Malam untuk Perempuan
-
Komnas Perempuan: Sepakbola Wanita Tak Perlu Dilarang di Aceh
-
Komnas Perempuan: Tak Perlu Aceh Bikin Qanun Poligami
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!