Suara.com - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membantah adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam pusaran grup WhatsApp STM. Asep mengklaim berdasar pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap beberapa grup WA STM tidak ditemukan adanya anggota polisi.
Asep menuturkan pihaknya telah memeriksa tujuh grup WhatsApp STM. Dari tujuh grup tersebut Asep mengklaim tidak ditemukan adanya keterlibatan oknum polisi.
"Pemeriksaan ini tentunya sudah menegaskan kembali ya, apa yang tadi disebut viral, kita tidak menemukan ke arah sana. Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa dugaan adanya keterlibatan kepolisian di dalam WAG itu dengan penangkapan dan pengungkapan ini jelas tidak ada. Sekali lagi tidak ada," kata Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Seperti diketahui, tujuh grup WhatsApp yang telah dilakukan pemeriksaan yakni
STM/K bersatu, STM-SMK SENUSANTARA, SMK STM SEJABODETABEK, JABODETABEK DEEMOKRASI, STM Sejabodetabek, dan SMK STM se-Jabodetabek.
Dari tujuh grup WhatsApp STM tersebut, Asep menyatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh orang yang semuanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tujuh orang yang diperiksa dan mereka ini berstatus tersangka, tetapi karena mereka semua berada di bawah umur ya, statusnya pelajar, kita diversi istilahnya seperti itu," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Sebab, masih ada beberapa grup WhatsApp STM yang belum dilakukan pemeriksaan.
"Pengembangan kasus ini masih terus berjalan karena WAG -WAG yang lain juga akan terus kita telusuri," katanya.
Sebelumnya, ada dugaan keterlibatan oknum polisi di dalam pusaran grup WhatsApp STM. Hanya, grup WhatsApp STM yang diduga di dalamnya terdapat oknum polisi tidak masuk kedalam tujuh grup WhatsApp STM yang telah diperiksa oleh polisi. Adapun, grup WhatsApp STM yang diduga di dalamnya ada oknum polisi yakni grup WhatsApp 'Anak STM Kimak Bacot' dan 'G30S STM'.
Baca Juga: PBB Temukan Pelanggaran Polisi Tangkap dan Tahan Anak STM Pendemo DPR
Berita Terkait
-
Polisi Tahan 2 Pelajar dan 2 Mahasiswa Terkait Demo Ricuh 30 September
-
UNICEF Serukan Perlindungan Anak-anak Indonesia Peserta Aksi Demonstrasi
-
Polisi Bantah Terlibat dalam Grup WhatsApp STM
-
KPAI: Hampir 40 Persen Anak-anak Hadir di Lokasi Demo
-
Viral Nomor Aparat di WAG Anak STM, Polri: Ada 4 Tersangka, Nanti Ditangkap
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu