Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan 380 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa berujung rusuh di depan Gedung DPR RI pada Senin (30/9/2019) lalu. Di antara mereka adalah pelajar atau anak STM. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat.
Dari jumlah tersebut, 179 orang kekinian ditahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada dua pelajar yang ditahan karena terbukti membawa senjata tajam.
"Dari 179 orang itu ada dua pelajar yang masih ditahan karena membawa sajam, mereka terkena undang-undang darurat," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).
Selain itu, dua mahasiswa juga telah ditahan. Argo mengatakan jika mereka kedapatan membakar pos polisi.
"Dan juga dua mahasiswa yang ditahan terkena pasal 170 KUHP. Mereka melakukan pembakaran dan perusakan pospol, itu ada dua orang," sambungnya.
Sebelumnya, sebanyak 1.365 orang ditangkap polisi terkait aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di depan Gedung DPR RI pada Senin (30/9/2019). Mereka yang diringkus terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat sipil.
Ribuan orang tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya beserta seluruh Polres di wilayah hukum DKI Jakarta. Dari total tersebut sebanyak 611 pelajar dan 126 mahasiswa ditangkap. Sisanya merupakan masyarakat sipil.
Baca Juga: PBB Temukan Pelanggaran Polisi Tangkap dan Tahan Anak STM Pendemo DPR
Berita Terkait
-
Polri Bantah Anggotanya Terlibat di Pusaran Grup WhatsApp STM
-
Polisi Tahan 2 Pelajar dan 2 Mahasiswa Terkait Demo Ricuh 30 September
-
Aksi Damai di DPRD DIY, Mahasiswa Punguti Sampah Plastik
-
Terungkap! 6 Polisi Bawa Senjata Api saat Demo Mahasiswa di Kendari
-
PBB Temukan Pelanggaran Polisi Tangkap dan Tahan Anak STM Pendemo DPR
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu