Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Romli Atmasasmita mengingatkan elit politik tidak menjerumuskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan desakan terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir revisi UU KPK yang baru disahkan oleh DPR. Lembaga kepresidenan akan hancur.
Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan, maka akan melanggar UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
"Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, maka Presiden melanggar UU dan dapat diimpeach," lanjutnya.
Perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden segera untuk mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu, dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.
"Saran-saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru," tuturnya.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji berpendapat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU KPK yang baru disahkan DPR bisa inkonstitusional bila tidak ada kegentingan yang memaksa.
"Meskipun penerbitan Perppu merupakan hak prerogatif Presiden dan bersifat subjektif, tetapi penerbitan Perppu terhadap UU KPK menjadi tidak konstitusional. Sebab, Perppu tersebut tidak memenuhi syarat kondisi 'kegentingan yang memaksa', sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Tidak ada kegentingan memaksa, yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu," kata Indriyanto kemarin.
Selain itu, kata dia, bila Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK, sehingga UU yang baru itu menjadi tidak sah, maka akan terjadi overlapping (tumpang tindih) dengan putusan MK nanti.
Baca Juga: Temui Moeldoko, Perwakilan Mahasiswa Desak Presiden Keluarkan Perppu KPK
Apalagi, lanjut dia, bila akhirnya putusan MK nanti menolak permohonan uji materi, yang artinya tetap mengesahkan UU KPK yang baru.
"Itu artinya tidak ada kepastian hukum, karena ada tumpang tindih dan saling bertentangan mengenai polemik objek yang sama, yaitu UU KPK," ucap Indriyanto. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan