Suara.com - I Wayan Juliadnyana (45) terdakwa asal desa Tista, Tabanan,Bali, yang gagal lolos duduk di DPRD Bali melalui Pemilu 2019, kekinian harus menerima kenyataan pahit lantaran mendekam di Lapas Kerobokan.
Hal itu setelah Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara pada sidang yang di gelar di ruang Candra, PN Denpasar, Jumat (4/10/2019). Ketok Palu ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti SH MH.
Hukuman yang diberikan hakim justru lebih tinggi dari tuntutan JPU yaitu 2 tahun. Terdakwa melalui Abu Hasin selaku kuasa hukum menyatakan minta waktu satu minggu, untuk memikirkan langkah upaya hukum selanjutnya.
Putusan Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
“Mengadili terdakwa secara sah melawan hukum dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata hakim seperti diwartakan Beritabali.com—jaringan Suara.com.
Siti Sawiyah, jaksa penuntut umum (JPU), menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, seyogyanya putusan hakim sudah sangat tepat menilai berbagai isi pokok materi dari perkara.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam dakwaan, ya bahwa caleg gagal tersebut telah melakukan tipu muslihat di Kantor PT BPR Dewata Indobank di Jalan Ir Sukarno, Tabanan, dan di Kantor Notaris IG Ngurah Agung Diatmika. Akibat penipuan tersebut, BPR Dewata Indobank kebobolan Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Tergiur Proyek Pengadaan di Kemenhub, Pengusaha Serang Tertipu Rp 1,5 M
-
Pemerintah Kabupaten Tabanan Telah Terbitkan 21 Ribu Kartu Tani
-
Pelaku SIM Swap di Riau Kuras Tabungan Korban Senilai Rp 50 Juta
-
Rejang Kesari Massal Buka Festival Jatiluwih 2019
-
Fotonya Dicatut untuk Penipuan, Inilah 7 Pesona Polwan Yovita
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!