Suara.com - I Wayan Juliadnyana (45) terdakwa asal desa Tista, Tabanan,Bali, yang gagal lolos duduk di DPRD Bali melalui Pemilu 2019, kekinian harus menerima kenyataan pahit lantaran mendekam di Lapas Kerobokan.
Hal itu setelah Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara pada sidang yang di gelar di ruang Candra, PN Denpasar, Jumat (4/10/2019). Ketok Palu ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti SH MH.
Hukuman yang diberikan hakim justru lebih tinggi dari tuntutan JPU yaitu 2 tahun. Terdakwa melalui Abu Hasin selaku kuasa hukum menyatakan minta waktu satu minggu, untuk memikirkan langkah upaya hukum selanjutnya.
Putusan Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
“Mengadili terdakwa secara sah melawan hukum dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata hakim seperti diwartakan Beritabali.com—jaringan Suara.com.
Siti Sawiyah, jaksa penuntut umum (JPU), menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, seyogyanya putusan hakim sudah sangat tepat menilai berbagai isi pokok materi dari perkara.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam dakwaan, ya bahwa caleg gagal tersebut telah melakukan tipu muslihat di Kantor PT BPR Dewata Indobank di Jalan Ir Sukarno, Tabanan, dan di Kantor Notaris IG Ngurah Agung Diatmika. Akibat penipuan tersebut, BPR Dewata Indobank kebobolan Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Tergiur Proyek Pengadaan di Kemenhub, Pengusaha Serang Tertipu Rp 1,5 M
-
Pemerintah Kabupaten Tabanan Telah Terbitkan 21 Ribu Kartu Tani
-
Pelaku SIM Swap di Riau Kuras Tabungan Korban Senilai Rp 50 Juta
-
Rejang Kesari Massal Buka Festival Jatiluwih 2019
-
Fotonya Dicatut untuk Penipuan, Inilah 7 Pesona Polwan Yovita
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap