Suara.com - Sebanyak enam anggota Polri jajaran Polda Sulawesi Tenggara dibebastugaskan. Mereka berstatus terperiksa oleh tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan melanggar prosedur pengamanan demo mahasiswa di Kendari 26 September lalu di Gedung DPRD Sultra.
Keenam personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa.
Terperiksa DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan Reserse di Polres Kendari. Sedangkan lima orang lainnya adalah bintara dari Satuan Reserse dan Intelijen.
Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap penembakan Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi saat unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019).
"Keenam orang yang dinyatakan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra dibebaskan tugaskan," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Senin (7/10/2019).
Peristiwa tragis yang menelan korban jiwa mengundang empati sejumlah pihak untuk mendukung kepolisian mengungkap siapa pelaku penembakan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan para saksi kematian dua orang mahasiswa di Kendari.
Penyidik mengajak pihak-pihak yang memiliki bukti atau siapa pun yang menyaksikan peristiwa berdarah tersebut untuk membantu mengungkap kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut.
Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengungkap bahwa enam personel dari Polda Sultra dan Polres Kendari ditengarai membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa menolak RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
Aksi unjuk rasa ribuan massa gabungan dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9) menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Baca Juga: 2 Mahasiswa Ditembak Mati di Kendari, Polisi Periksa 18 Saksi
Peserta unjukrasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 15:30 Wita.
Sedangkan korban Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini (27/9/2019) sekitar 04.00 Wita. Korban penembakan bukan hanya peserta unjukrasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jalan Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.
Identifikasi sementara disebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber 9 milimeter. Rumah korban yang berkonstruksi permanen berjarak sekitar 2 kilometer dari gedung DPRD Sultra yang menjadi konsentrasi pengamanan aksi unjukrasa oleh aparat kepolisian. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid